JAKARTA, RMTVNews.com — Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dikaitkan dengan sejumlah perwira tinggi Polri belum terkonfirmasi. Pemerintah juga belum mengetahui duduk perkara kabar tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengaku baru mengetahuinya dari pemberitaan dan media sosial.
“Saya juga belum tahu apa yang terjadi. Jadi, nanti kita akan tunggu saja. Mungkin nanti akan ada penjelasan resmi mengenai soal itu dari pejabat yang memang punya otoritas untuk menjelaskan,” ujar Yusril di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ketika ditanya apakah sudah ada arahan Presiden untuk mendalami isu tersebut, Yusril menjawab singkat, “Belum sama sekali.”
Di tengah belum adanya penjelasan resmi, kabar penyadapan di lingkungan Istana memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan penyadapan dan konsekuensi hukum apabila tindakan itu dilakukan tanpa hak.
Penyadapan bukan tindakan yang dapat dilakukan secara bebas karena bersinggungan langsung dengan hak privasi, kerahasiaan komunikasi, dan perlindungan informasi.
Dalam konteks keamanan negara, penyadapan terhadap komunikasi Presiden atau pejabat strategis menyangkut kerahasiaan informasi pemerintahan yang sangat vital.
Isu ini bermula dari tangkapan layar pesan berantai WhatsApp yang diduga berasal dari grup internal Polri.
Pesan tersebut menyebut Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso ditahan, sedangkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Pipit Rismanto masih diperiksa.
Presiden Prabowo dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya disebut-sebut sebagai sasaran penyadapan.
Informasi lain yang beredar menyebut sejumlah perwira berpangkat inspektur jenderal dibawa ke Markas Komando Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Namun, keaslian pesan dan kebenaran informasi tersebut belum terverifikasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan