Ketentuan ini berlaku bagi penyadapan melalui jaringan kabel maupun nirkabel.
Selanjutnya, Pasal 258 ayat (2) mengancam pihak yang menyiarkan atau menyebarluaskan hasil pembicaraan maupun rekaman yang diperoleh dari penyadapan ilegal dengan sanksi pidana yang sama, yaitu penjara hingga 10 tahun atau denda Kategori VI.
Meski demikian, hukum tidak menempatkan seluruh tindakan intersepsi sebagai tindak pidana.
Pasal 258 ayat (3) KUHP memberikan pengecualian terhadap tindakan yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau perintah jabatan. Dalam UU Telekomunikasi, Pasal 42 dan 43 juga memungkinkan pemberian rekaman informasi untuk kepentingan proses peradilan pidana berdasarkan permintaan tertulis pejabat berwenang.
Sementara itu, kewenangan penyadapan oleh aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diatur secara khusus dalam undang-undang sektoralnya.
Perbedaan fundamental antara penyadapan yang sah dan ilegal terletak pada dasar hukum, prosedur, serta pelaksanaan kewenangannya.
Sejumlah negara juga pernah menangani perkara yang melibatkan penyalahgunaan akses oleh pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan lingkungan kepresidenan.
Di Taiwan, mantan pengawal presiden Sun Han-fan dan keponakannya, Wang Wen-yen, dinyatakan bersalah dalam perkara spionase untuk China atas upaya memperoleh informasi pengamanan dan jadwal kegiatan Presiden Taiwan Tsai Ing-wen.
Di Korea Selatan, mantan sekretaris senior Presiden Park Geun-hye, Woo Byung-woo, dijatuhi hukuman penjara karena memerintahkan pengawasan ilegal terhadap pejabat dan warga sipil.
Sementara di Jerman, mantan Kepala Dinas Intelijen Luar Negeri (BND) August Hanning ditangkap atas dugaan memperoleh dokumen rahasia dari mantan stafnya untuk kepentingan intelijen asing.
Perkara-perkara internasional tersebut menunjukkan benang merah yang sama yakni penyalahgunaan akses terhadap informasi strategis di lingkar kekuasaan berujung pada konsekuensi pidana saat pelanggaran hukum terbukti.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan