JAKARTA, RMTV — Korupsi dana penanggulangan bencana dapat membuka kemungkinan penerapan pidana mati dalam kondisi yang diatur undang-undang. Ketentuan ini kembali menjadi perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan.
Di saat yang sama, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi perhatian pemerintah di sejumlah wilayah.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meminta pengerahan sumber daya secara optimal untuk mempercepat pemadaman.
Di tengah penanganan bencana tersebut, KPK mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk yang menggunakan DSP kebencanaan.
Pada 13 Oktober 2026, KPK menyebut perkara tersebut masih didalami. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik belum merinci pengadaan yang sedang diperiksa, termasuk apakah berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan atau bencana lainnya.
“Ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,” kata Budi di Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
KPK mengamankan 14 orang dalam OTT tersebut, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan pihak swasta.
Penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta emas batangan dan tabungan emas.
KPK Pernah Mengingatkan Ancaman Pidana Mati
Ancaman pidana mati bagi koruptor dana bencana pernah disampaikan Wakil Ketua KPK saat itu, Johanis Tanak, ketika menyoroti penyaluran bantuan bagi korban gempa Cianjur pada Desember 2022.
Namun, penerapan hukuman tersebut bergantung pada ketentuan hukum dan unsur tindak pidana yang terbukti.
“Karena dalam keadaan tertentu orang itu melakukan tindak pidana korupsi. Tertentu ini, antara lain terkait dengan bencana. Ancamannya, ancaman hukuman mati,” kata Johanis dalam acara Pembukaan Road to Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Jawa Barat pada 6 Desember 2022.
Johanis juga menyampaikan peringatan terhadap pihak yang menyalahgunakan kewenangan atau uang yang dialokasikan untuk penanganan bencana.
“Ketika ada teman-teman yang melakukan penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan uang yang dialokasikan untuk kepentingan bencana ini, dengan cara melawan hukum, maka terhadap yang bersangkutan, akan diproses melalui proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dengan tuntutan hukuman mati,” ujarnya.
Apa yang Dimaksud dengan “Keadaan Tertentu”?
Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu.
Penjelasan Pasal 2 ayat (2), sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, memasukkan korupsi terhadap dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, akibat kerusuhan sosial yang meluas, serta krisis ekonomi dan moneter.
Pengulangan tindak pidana korupsi juga tercantum dalam penjelasan tersebut.
Rumusan tersebut mengaitkan ancaman pidana mati dengan tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1), bukan dengan seluruh tindak pidana korupsi tanpa membedakan pasal yang digunakan.
KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Pasal 603 mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Pasal 604 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juga berlaku sejak 2 Januari 2026.
Karena perkara OTT BNPB masih dalam proses pemeriksaan, penerapan ketentuan pidananya perlu merujuk pada pasal sangkaan dan ketentuan yang berlaku.
Perkara BNPB Masih Didalami
Dalam OTT pada Selasa (13/10/2026), KPK menyatakan dugaan perkara berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk yang menggunakan Dana Siap Pakai untuk kebencanaan.
Budi Prasetyo mengatakan KPK belum mengungkap secara terperinci pengadaan yang sedang diperiksa.
“Pengadaan barang dan jasa tersebut untuk bencana apa? Itu nanti kami akan sampaikan detailnya saat konferensi pers,” kata Budi.
KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah emas dalam operasi tersebut.
Sebanyak 14 orang diamankan, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian. KPK menjadwalkan gelar perkara untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, KPK belum mengumumkan pasal sangkaan secara lengkap dalam perkara OTT BNPB.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan