JAKARTA, RMTV — Korupsi dana penanggulangan bencana dapat membuka kemungkinan penerapan pidana mati dalam kondisi yang diatur undang-undang. Ketentuan ini kembali menjadi perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan.

Di saat yang sama, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi perhatian pemerintah di sejumlah wilayah.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meminta pengerahan sumber daya secara optimal untuk mempercepat pemadaman.

Di tengah penanganan bencana tersebut, KPK mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk yang menggunakan DSP kebencanaan.

Pada 13 Oktober 2026, KPK menyebut perkara tersebut masih didalami. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik belum merinci pengadaan yang sedang diperiksa, termasuk apakah berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan atau bencana lainnya.

“Ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,” kata Budi di Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).

KPK mengamankan 14 orang dalam OTT tersebut, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan pihak swasta.

Penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta emas batangan dan tabungan emas.

KPK Pernah Mengingatkan Ancaman Pidana Mati

Ancaman pidana mati bagi koruptor dana bencana pernah disampaikan Wakil Ketua KPK saat itu, Johanis Tanak, ketika menyoroti penyaluran bantuan bagi korban gempa Cianjur pada Desember 2022.

Namun, penerapan hukuman tersebut bergantung pada ketentuan hukum dan unsur tindak pidana yang terbukti.

“Karena dalam keadaan tertentu orang itu melakukan tindak pidana korupsi. Tertentu ini, antara lain terkait dengan bencana. Ancamannya, ancaman hukuman mati,” kata Johanis dalam acara Pembukaan Road to Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Jawa Barat pada 6 Desember 2022.

Johanis juga menyampaikan peringatan terhadap pihak yang menyalahgunakan kewenangan atau uang yang dialokasikan untuk penanganan bencana.

“Ketika ada teman-teman yang melakukan penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan uang yang dialokasikan untuk kepentingan bencana ini, dengan cara melawan hukum, maka terhadap yang bersangkutan, akan diproses melalui proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dengan tuntutan hukuman mati,” ujarnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.