JAKARTA, RMTVNews.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), termasuk ruangan Kepala Badan, untuk mengusut dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) kebencanaan.

Penggeledahan tersebut berlangsung pada 14–15 Oktober 2026, setelah KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penggeledahan dilakukan terhadap sejumlah ruangan pejabat BNPB, termasuk bagian pengadaan barang dan jasa serta ruangan pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Untuk beberapa pejabat-pejabat di BNPB sudah dilakukan, termasuk ruangan Kepala Badan,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Menurut Taufik, penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan kedeputian dan bagian pengadaan barang dan jasa, termasuk ruangan Gabriel Purwaka Sigit, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB yang juga menjabat sebagai PPK.

Taufik mengatakan tim penyidik melaporkan bahwa rangkaian penggeledahan berjalan cukup lancar. Sejumlah pihak di lingkungan BNPB juga bersikap kooperatif.

Namun, keterangan tersebut belum merinci barang bukti apa saja yang ditemukan secara khusus dari ruangan Kepala BNPB maupun ruangan pejabat lainnya.

Pengadaan Rp148 Miliar dan Dugaan Konflik Kepentingan

Penggeledahan dilakukan ketika penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai BNPB.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin.

Bima Setiawan merupakan adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Sementara itu, Richard Erlangga juga merupakan tenaga ahli Kepala BNPB.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.