Berdasarkan keterangan KPK yang pada 16 Oktober 2026, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung selama periode 2024–2026. Sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan Bima.

Nilai pengadaan dari penyedia yang diduga terafiliasi tersebut mencapai sekitar Rp148 miliar.

KPK menduga terdapat konflik kepentingan dalam proses pengadaan tersebut.

Dugaan itu menjadi salah satu fokus penyidikan untuk menelusuri bagaimana hubungan antara pihak yang terlibat dan penyedia barang dan jasa memengaruhi proses pengadaan.

Dalam perkara berbeda yang berkaitan dengan pengadaan tahun 2026, Richard diduga menerima uang Rp2,38 miliar melalui perantara dari Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras.

KPK juga menduga Gery memberikan uang Rp140 juta kepada Gabriel.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi dana siap pakai BNPB mencakup dua klaster, yakni dugaan konflik kepentingan dan suap.

KPK menyebut Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan.

Sementara itu, klaster lainnya berkaitan dengan dugaan penerimaan atau pemberian suap.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.