Site icon RMTVNEWS.COM

KPK Kembali Periksa Rita Widyasari, Jejak TPPU Rp436 Miliar dan Aset Tambang Kembali Ditelusuri

KPK Kembali Periksa Rita Widyasari, Jejak TPPU Rp436 Miliar dan Aset Tambang Kembali Ditelusuri

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, yang kembali diperiksa KPK terkait pendalaman kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Foto: Ist

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Rita dijadwalkan penyidik pada Rabu (7/10/2026) sebagai bagian dari lanjutan penyidikan perkara dugaan TPPU tersebut.

Rita memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.12 WIB.

“Yang bersangkutan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.12 WIB untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi, Rabu (7/10/2026).

Pemeriksaan terbaru ini merupakan bagian dari rangkaian panjang perkara yang telah berjalan sejak 2017. KPK sebelumnya menetapkan Rita sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Perkara tersebut kemudian berkembang hingga penetapan Rita dan Khairudin sebagai tersangka TPPU pada 16 Januari 2018.

Dalam penyidikan TPPU tersebut, KPK pada 2018 menyebut Rita bersama Khairudin diduga menguasai hasil tindak pidana korupsi sekitar Rp436 miliar.

Menurut KPK saat itu, dugaan penerimaan tersebut berasal antara lain dari fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama Rita menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015 dan 2016–2021.

KPK menduga hasil tindak pidana tersebut kemudian ditempatkan, ditransfer, dialihkan, dibelanjakan, dibayarkan, dititipkan, atau diubah bentuknya sehingga menjadi objek penyidikan TPPU.

Jejak Tambang Batu Bara

Pengembangan perkara Rita kemudian tidak berhenti pada dugaan TPPU yang ditetapkan pada 2018.

KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

Perkara tersebut kembali berkembang pada 19 Februari 2026 ketika KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

KPK selanjutnya mendalami hubungan Rita dengan ketiga korporasi tersebut. Dalam pemeriksaan pada Juni 2026, penyidik menggali hubungan korporasi dengan dugaan penerimaan gratifikasi berdasarkan metrik ton produksi batu bara yang dikaitkan dengan Rita.

Pendalaman juga menyasar kepemilikan saham keluarga Rita di PT Alamjaya Bara Pratama.

Pada Juli 2026, KPK memeriksa sejumlah pihak swasta untuk mendalami dugaan kepemilikan saham tersebut serta dugaan penerimaan dana berdasarkan metrik ton batu bara oleh keluarga Rita.

KPK juga memeriksa pihak-pihak dari perusahaan yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk Direktur Utama PT Alamjaya Bara Pratama dan Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga pada Juli 2026.

Exit mobile version