Site icon RMTVNEWS.COM

Kronologi Kasus Hary Tanoe dan Jusuf Hamka, dari Sengketa NCD 1999 hingga Jalur Pidana

Kronologi Kasus Hary Tanoe dan Jusuf Hamka, dari Sengketa NCD 1999 hingga Jalur Pidana

Hary Tanoesoedibjo dan Jusuf Hamka dalam perjalanan sengketa hukum yang bermula dari transaksi NCD pada 1999 hingga berlanjut ke jalur pidana. Foto ilustrasi: Ist

JAKARTA — Perseteruan antara Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan Jusuf Hamka bukan perkara yang muncul dalam hitungan bulan. Persoalan keduanya berakar dari transaksi surat berharga pada 1999 dan kemudian berkembang menjadi sengketa perdata di pengadilan.

Pada 2026, perkara tersebut kembali menjadi perhatian setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk. Perkembangan terbaru kemudian bergeser ke jalur pidana setelah Hary Tanoe melaporkan Jusuf Hamka ke polisi.

Berikut kronologi perjalanan kasus Hary Tanoe dan Jusuf Hamka.

Berawal dari Transaksi NCD pada 1999

Akar persoalan bermula pada 1999 ketika CMNP melakukan transaksi surat berharga berupa Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai US$28 juta yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk.

Saat itu, perusahaan yang kemudian menjadi PT MNC Asia Holding Tbk bertindak sebagai pihak yang terkait dalam transaksi tersebut. NCD tersebut memiliki tanggal jatuh tempo pada Mei 2002.

Persoalan muncul setelah Unibank mengalami masalah dan kemudian dibekukan. CMNP selanjutnya menempuh jalur hukum untuk memperoleh pembayaran atas NCD tersebut.

Pada 2004, CMNP menggugat sejumlah pihak, termasuk Unibank dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Perkara tersebut kemudian melewati sejumlah tahapan hukum hingga tingkat Mahkamah Agung.

Sengketa Kembali Mengarah kepada Hary Tanoe

Persoalan tersebut kembali mencuat ketika CMNP mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada Februari 2025. CMNP menggugat Hary Tanoe sebagai tergugat pertama dan MNC Asia Holding sebagai tergugat kedua, bersama dua pihak lainnya.

Dalam perkara tersebut, CMNP mempersoalkan transaksi pertukaran surat berharga yang berkaitan dengan NCD pada 1999.

PN Jakarta Pusat Mengabulkan Sebagian Gugatan CMNP

Pada 22 April 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.

Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan CMNP dan menyatakan Hary Tanoesoedibjo serta PT MNC Asia Holding melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat.

Hary Tanoe dan MNC Asia Holding dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta, ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 sampai pembayaran dilakukan.

Selain itu, keduanya dihukum membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar. Dengan perhitungan kurs yang digunakan dalam pemberitaan saat putusan, keseluruhan kewajiban tersebut disebut mencapai sekitar Rp531 miliar, di luar bunga.

Putusan tersebut merupakan putusan tingkat pertama.

Hary Tanoe dan MNC Ajukan Banding

Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding kemudian mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Permohonan banding tercatat diajukan pada 4 Mei 2026 ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pihak MNC menyatakan putusan tingkat pertama belum berkekuatan hukum tetap sehingga masih tersedia upaya hukum.

Perkara Bergeser ke Laporan Polisi

Perkembangan baru terjadi pada 30 September 2026.

Hary Tanoe menyatakan telah melaporkan Jusuf Hamka ke polisi. Menurut Hary, laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah pernyataan Jusuf Hamka di ruang publik dan media sosial yang dinilainya menyerang dirinya secara pribadi maupun perusahaan-perusahaan di bawah MNC Group.

Hary menyebut salah satu pernyataan yang dipersoalkan adalah tudingan bahwa dirinya melakukan penipuan. Ia menilai tuduhan tersebut serius karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana dan semestinya dibuktikan melalui proses hukum.

Hary juga mempersoalkan sejumlah pernyataan lain yang menurutnya merugikan reputasi dirinya maupun perusahaan dalam MNC Group.

2 Perkara dengan Jalur Berbeda

Sengketa Hary Tanoe dan Jusuf Hamka kemudian berkembang dalam dua jalur hukum yang berbeda.

Sengketa pertama berkaitan dengan perkara perdata mengenai transaksi surat berharga 1999 antara CMNP dengan Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding.

Sementara laporan pada September 2026 berkaitan dengan pernyataan Jusuf Hamka yang dipersoalkan Hary Tanoesoedibjo.

Laporan polisi tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah menjadi tersangka atau terbukti melakukan tindak pidana. .Status hukum tersebut bergantung pada tahapan penyelidikan dan penyidikan serta keputusan aparat penegak hukum.

 

Exit mobile version