Selain itu, keduanya dihukum membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar. Dengan perhitungan kurs yang digunakan dalam pemberitaan saat putusan, keseluruhan kewajiban tersebut disebut mencapai sekitar Rp531 miliar, di luar bunga.

Putusan tersebut merupakan putusan tingkat pertama.

Hary Tanoe dan MNC Ajukan Banding

Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding kemudian mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Permohonan banding tercatat diajukan pada 4 Mei 2026 ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pihak MNC menyatakan putusan tingkat pertama belum berkekuatan hukum tetap sehingga masih tersedia upaya hukum.

Perkara Bergeser ke Laporan Polisi

Perkembangan baru terjadi pada 30 September 2026.

Hary Tanoe menyatakan telah melaporkan Jusuf Hamka ke polisi. Menurut Hary, laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah pernyataan Jusuf Hamka di ruang publik dan media sosial yang dinilainya menyerang dirinya secara pribadi maupun perusahaan-perusahaan di bawah MNC Group.

Hary menyebut salah satu pernyataan yang dipersoalkan adalah tudingan bahwa dirinya melakukan penipuan. Ia menilai tuduhan tersebut serius karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana dan semestinya dibuktikan melalui proses hukum.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.