Pada 2004, CMNP menggugat sejumlah pihak, termasuk Unibank dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Perkara tersebut kemudian melewati sejumlah tahapan hukum hingga tingkat Mahkamah Agung.
Sengketa Kembali Mengarah kepada Hary Tanoe
Persoalan tersebut kembali mencuat ketika CMNP mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada Februari 2025. CMNP menggugat Hary Tanoe sebagai tergugat pertama dan MNC Asia Holding sebagai tergugat kedua, bersama dua pihak lainnya.
Dalam perkara tersebut, CMNP mempersoalkan transaksi pertukaran surat berharga yang berkaitan dengan NCD pada 1999.
PN Jakarta Pusat Mengabulkan Sebagian Gugatan CMNP
Pada 22 April 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.
Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan CMNP dan menyatakan Hary Tanoesoedibjo serta PT MNC Asia Holding melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi penggugat.
Hary Tanoe dan MNC Asia Holding dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar US$28 juta, ditambah bunga 6 persen per tahun sejak 9 Mei 2002 sampai pembayaran dilakukan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan