JAKARTA — Perntaan Kepala Badan Pengaturan BUMN Donny Oskaria bahwa manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) bukan pegawai BUMN membuka persoalan baru mengenai status hukum dan hubungan kerja para pengelola koperasi tersebut.

Donny menyebut para manajer Kopdes akan menjalani penugasan selama dua tahun dan ditempatkan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk mendapatkan pembinaan. Namun, biaya penugasan disebut tetap berasal dari pemerintah.

“Sebetulnya kan bukan pegawai BUMN ya. Nanti akan disampaikan mereka. Karena ini kan penugasan selama dua tahun, itu dibina dulu koperasi-koperasi ini,” kata Donny di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menurut Donny, para manajer akan ditempatkan di bawah Agrinas Pangan selama proses pembinaan.

Setelah itu, mekanisme penugasan dan status mereka akan dijelaskan lebih lanjut.

“Nanti mereka akan ditempatkan dulu di bawah Agrinas Pangan tetapi seluruh biaya tentu biaya dari pemerintah. Jadi pembinaannya akan dilakukan oleh Agrinas Pangan,” ujarnya.

Persoalan Status Hubungan Kerja

Donny belum merinci bentuk hubungan kerja maupun mekanisme penugasan para manajer Kopdes selama dua tahun tersebut.

Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menyampaikan keterangan berbeda mengenai status manajer Kopdes.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.