JAKARTA, RMTV — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meminta bantuan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) untuk menyelesaikan sengketa lahan di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang menghambat rencana pembangunan 1.000 unit rumah susun sewa (rusunawa) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Permintaan itu disampaikan Maruarar, yang akrab disapa Ara, kepada Kepala BRAN Dedi Prasetyo saat berkunjung ke Kantor Kementerian PKP, Selasa (13/10/2026).

Lahan tersebut direncanakan menjadi lokasi pembangunan rusunawa, tetapi masih tersangkut gugatan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Ara menyoroti persoalan penguasaan lahan strategis yang menurutnya perlu mendapat perhatian pemerintah.

“Nah, lahan-lahan yang strategis cukup banyak yang dikuasai pihak ketiga, Pak. Kalau lahan-lahan yang di ujung-ujung banyak, tapi siapa yang mau tinggal di situ? Nah, jadi saya berharap betul-betul lahan-lahan negara ini benar-benar dikuasai oleh negara,” ujar Ara kepada Dedi di Kantor Kementerian PKP, Selasa (13/10/2026).

Dedi belum menyampaikan langkah konkret untuk menangani sengketa tersebut. Ia mengatakan perlu mempelajari terlebih dahulu data dan pemetaan agraria atas lahan yang dipersoalkan.

“Saya harus baca dulu, yang mapping tanah agrarianya,” katanya.

Dedi menjelaskan, penanganan sengketa pertanahan pada dasarnya berada dalam kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Adapun BRAN menangani konflik agraria yang bersifat struktural dan berdampak luas.

Gugatan GRIB JAYA Hambat Pembangunan 1.000 Unit Rusun

Sengketa lahan di Tanah Abang tersebut sebelumnya menjadi kendala bagi rencana pembangunan 1.000 unit rusunawa untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sebagaimana diberitakan RMTV pada 6 Oktober 2026, pemerintah menyatakan lahan yang dipersiapkan untuk proyek tersebut tercatat sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI.

Namun, ahli waris Sulaeman Effendi mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut dan menggugat sejumlah pihak melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu terdaftar pada 16 April 2026 dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Pihak penggugat mendapat bantuan dari Hercules Rozario Marshal bersama Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya.

Pada September lalu, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Brigjen Pol Hendra Gunawan menyatakan pembangunan belum dapat dilaksanakan selama proses hukum masih berjalan.

“Untuk pembangunan dan mungkin nanti sementara belum bisa dilaksanakan,” kata Hendra dalam pertemuan dengan Ara di Kantor Kementerian PKP, Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).

Hendra sebelumnya menjelaskan terdapat proses hukum terkait klaim masyarakat terhadap PT KAI. Pada saat yang sama, PT KAI juga menempuh proses hukum terkait lahan tersebut.

Rencana pembangunan rusunawa itu melibatkan PT Astra International Tbk. Perusahaan tersebut direncanakan membangun sekitar 1.000 unit hunian dengan luas masing-masing 35 meter persegi, terdiri atas dua kamar tidur dan satu kamar mandi.

Hunian itu direncanakan untuk disewakan dengan harga terjangkau, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Salah satu kelompok yang diprioritaskan adalah warga yang tinggal di bantaran rel kereta api.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.