JAKARTA, RMTV — Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meminta bantuan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) untuk menyelesaikan sengketa lahan di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang menghambat rencana pembangunan 1.000 unit rumah susun sewa (rusunawa) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Permintaan itu disampaikan Maruarar, yang akrab disapa Ara, kepada Kepala BRAN Dedi Prasetyo saat berkunjung ke Kantor Kementerian PKP, Selasa (13/10/2026).
Lahan tersebut direncanakan menjadi lokasi pembangunan rusunawa, tetapi masih tersangkut gugatan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.
Ara menyoroti persoalan penguasaan lahan strategis yang menurutnya perlu mendapat perhatian pemerintah.
“Nah, lahan-lahan yang strategis cukup banyak yang dikuasai pihak ketiga, Pak. Kalau lahan-lahan yang di ujung-ujung banyak, tapi siapa yang mau tinggal di situ? Nah, jadi saya berharap betul-betul lahan-lahan negara ini benar-benar dikuasai oleh negara,” ujar Ara kepada Dedi di Kantor Kementerian PKP, Selasa (13/10/2026).
Dedi belum menyampaikan langkah konkret untuk menangani sengketa tersebut. Ia mengatakan perlu mempelajari terlebih dahulu data dan pemetaan agraria atas lahan yang dipersoalkan.
“Saya harus baca dulu, yang mapping tanah agrarianya,” katanya.
Dedi menjelaskan, penanganan sengketa pertanahan pada dasarnya berada dalam kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Adapun BRAN menangani konflik agraria yang bersifat struktural dan berdampak luas.
Gugatan GRIB JAYA Hambat Pembangunan 1.000 Unit Rusun
Sengketa lahan di Tanah Abang tersebut sebelumnya menjadi kendala bagi rencana pembangunan 1.000 unit rusunawa untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sebagaimana diberitakan RMTV pada 6 Oktober 2026, pemerintah menyatakan lahan yang dipersiapkan untuk proyek tersebut tercatat sebagai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan