Site icon RMTVNEWS.COM

Nasib Gibran di Tangan MK, Sengketa Syarat Pendidikan Diputus Malam Ini

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kedua kanan) dan M. Guntur Hamzah (kanan), memimpin sidang pengucapan putusan uji materiil undang-undang (UU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6/2026). Foto: Antara

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa (6/10/2026) malam.

Berdasarkan jadwal persidangan MK, pengucapan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.

Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon antara lain diwakili tim kuasa hukum yang terdiri atas Bambang Widjojanto, Refly Harun, dan sejumlah advokat lainnya.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Menurut para pemohon, syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat wajib dipenuhi setiap calon presiden dan calon wakil presiden.

“Para pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan minimal SLTA atau sederajat dari calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” kata Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum para pemohon dalam persidangan sebelumnya.

Syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta ketentuan turunannya dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Para pemohon juga mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan Gibran dalam pemenuhan persyaratan pencalonannya.

Persidangan perkara tersebut dimulai pada Senin, 21 September 2026, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Sidang dilanjutkan pada Rabu, 23 September 2026, dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku termohon serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu.

Dalam persidangan tersebut muncul perdebatan mengenai kewenangan MK dalam memeriksa persoalan keabsahan syarat pencalonan yang dipermasalahkan para pemohon.

Persidangan kemudian dilanjutkan pada Rabu, 30 September 2026, dengan agenda pembuktian pemohon melalui keterangan saksi dan ahli serta pengesahan alat bukti tambahan.

Para pemohon menghadirkan mantan anggota KPU RI periode 2007–2012 I Gusti Putu Artha sebagai saksi serta sejumlah ahli, di antaranya Titi Anggraini, Yance Arizona, dan Bivitri Susanti.

Pada Kamis, 1 Oktober 2026, MK mendengarkan pembuktian dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

KPU antara lain menghadirkan mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Dalam keterangannya, Hasyim membantah dalil pemohon mengenai adanya cacat administratif dan manipulatif dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.

Pada persidangan terakhir sebelum pengucapan putusan, Jumat, 2 Oktober 2026, MK mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta perwakilan Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia.

Rangkaian agenda persidangan tersebut tercatat dalam risalah resmi MK.

Exit mobile version