JAKARTA, RMTV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), termasuk pengadaan yang menggunakan dana siap pakai (DSP) kebencanaan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (13/10/2026), KPK mengamankan 14 orang serta barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan logam mulia.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihak-pihak yang diamankan berasal dari beberapa unsur, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pihak swasta.

“Adapun kegiatan penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB,” kata Budi kepada wartawan di Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).

Menurut Budi, pengadaan tersebut di antaranya berkaitan dengan penggunaan dana siap pakai untuk penanganan bencana.

Namun, KPK belum mengungkap jenis bencana, kegiatan pengadaan, maupun proyek yang menjadi objek penyelidikan.

“Di antaranya yang menggunakan dana siap pakai ya untuk kebencanaan. Untuk detailnya, uang-uang ataupun pengadaan barang dan jasa tersebut untuk bencana apa, itu nanti kami akan sampaikan detailnya saat konferensi pers,” ujarnya.

KPK Amankan Uang Tunai dan Tabungan Emas

Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia. Berdasarkan penghitungan awal, uang tunai yang diamankan mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai dan juga logam mulia emas. Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar,” ujar Budi.

Logam mulia yang diamankan terdiri atas emas batangan dan tabungan emas.

KPK belum menyampaikan jumlah maupun nilai keseluruhan emas tersebut karena penghitungan masih berlangsung.

Budi juga belum merinci pecahan mata yang dari uang tunai yang disita.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya membenarkan adanya operasi tangkap tangan di lingkungan BNPB. Ia mengatakan sejumlah pihak telah diamankan untuk dimintai keterangan.

Para pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan status hukum mereka.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Hingga Selasa malam, KPK belum mengungkap konstruksi perkara secara lengkap, termasuk dugaan perbuatan masing-masing pihak dan kaitannya dengan pengadaan yang menggunakan dana kebencanaan.

Di sisi lain, BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah.

Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan mengatakan lembaganya akan bersikap kooperatif dengan memberikan data serta akses informasi yang diperlukan penyidik sesuai ketentuan perundang-undangan.

BNPB juga menyatakan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.