JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar Rp100 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Uang tersebut ditemukan di kediaman mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif di kawasan Cibubur. Uang itu disebut diduga milik Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Melansir RMOL, Gus Arif mengakui uang tersebut merupakan milik Nusron Wahid.
Gus Arif dan politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq juga disebut sebagai pihak yang mengepul uang dari PT Summarecon Agung Tbk dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
KPK mengamankan sekitar 20 koper dan kardus berisi uang dalam OTT yang dilakukan pada Senin, 14 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penyitaan uang dalam jumlah besar tersebut.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu Rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper,” kata Budi.
Budi mengatakan uang tersebut masih dalam proses penghitungan. Nilai sementara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Mereka berasal dari unsur Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, dan pihak lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Sejumlah pejabat ATR/BPN yang diamankan antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Tardi.
KPK juga mengamankan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Selain itu, terdapat nama Fahd A Rafiq dan Arif Sugiyanto alias Gus Arif dalam OTT tersebut.
KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan serta mendalami barang bukti yang ditemukan dalam operasi tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan