JAKARTA — Partai Perindo bersama Sekretariat Bersama Gerakan Pengawalan Suara Rakyat (Sekber GKSR) mendesak DPR RI dan pemerintah untuk memprioritaskan penyelesaian Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada pada tahun 2026.
Penuntasan payung hukum baru ini dinilai sangat mendesak mengingat tahapan Pemilu 2029 diproyeksikan mulai berjalan pada awal 2027, sementara proses rekrutmen penyelenggara pemilu dijadwalkan berlangsung pada akhir 2026.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menyatakan bahwa kepastian regulasi di tahun 2026 sangat krusial agar seluruh pemangku kepentingan memiliki tingkat kesiapan dan kesetaraan yang sama dalam menghadapi pesta demokrasi.
“RUU Pemilu harus menjadi concern dan kehirauan bersama seluruh rakyat Indonesia, karena pemilulah yang akan membuka seluruh aktivitas kehidupan berbangsa dan bernegara dengan memilih pemimpin, menguatkan kualitas demokrasi secara adil dan setara,” ujar Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam keterangannya kepada media.
Kang Ferry, sapaan akrabnya memaparkan bahwa substansi revisi setidaknya harus menyasar pembenahan sistem pemilu, penataan daerah pemilihan, mekanisme pencalonan, hingga formula elektoral.
Selain itu, penguatan kelembagaan KPU, Bawaslu, partai politik, manajemen digitalisasi, hingga skema penanganan sengketa juga harus diperbaiki untuk memitigasi potensi moral hazard.
Terkait isu Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas parlemen, Perindo memberikan catatan kritis pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116.
Kang Ferry menilai bahwa penerapan ambang batas yang bertujuan menyederhanakan sistem kepartaian justru terbukti tidak efektif karena jumlah partai di parlemen tetap bertambah, sementara dampak terbesarnya adalah melambungnya jumlah suara rakyat yang terbuang.
“Yang paling esensi adalah disproporsionalitas hasil pemilu. Banyaknya suara terbuang yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi mengalami peningkatan dari pemilu ke pemilu. Pada 2019 suara terbuang mencapai 13,5 juta dan di 2024 kemarin naik menjadi 17,3 jt. Sehingga kita mengabaikan suara rakyat yang punya otoritas dan mandat kedaulatan rakyat dalam pemilu,” tegasnya.
Atas dasar tersebut, Perindo mengusulkan agar ambang batas parlemen dievaluasi ulang dengan menerapkan skema tanpa ambang batas (non-PT) atau maksimal sebesar 1 persen.
Kang Ferry menekankan pentingnya bagi seluruh anggota DPR dan partai politik untuk menaati asas Erga Omnes atas putusan Mahkamah Konstitusi. Pengabaian terhadap putusan MK dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Asas Supremasi Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang merusak fondasi negara hukum.
Guna menghadirkan proses legislasi yang inklusif, Perindo mengapresiasi dan mendorong DPR RI untuk melibatkan secara aktif partai-partai non-parlemen dalam pembahasan RUU Pemilu.
Di samping itu, Perindo menyodorkan usulan penggunaan Sistem Pemilu Campuran (Mixed-Member Proportional) sebagai opsi alternatif yang tidak hanya menjaga semangat proporsionalitas, tetapi juga membuat teknis penyelenggaraan menjadi lebih mudah dan murah.
Pada aspek transparansi, Kang Ferry menekankan pentingnya penguatan teknologi informasi melalui optimalisasi E-Rekap untuk memotong mata rantai manipulasi suara, dengan kewajiban memberikan salinan formulir C-Hasil kepada seluruh partai politik.
Sementara dari sisi efisiensi kelembagaan, partai politik yang telah berpengalaman mengikuti pemilu selama dua periode dan terdaftar resmi di SIPOL KPU diusulkan cukup menjalani verifikasi administrasi tanpa perlu dibebani verifikasi faktual.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan