Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Undang-Undang Pemilu mendesak DPR dan Presiden segera memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Desakan ini disampaikan karena hingga kini belum ada pembahasan formal, meski revisi UU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas sejak 2025.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, yang mewakili koalisi dalam konferensi pers daring, Senin (4/5/2026), menegaskan bahwa kebutuhan revisi semakin mendesak seiring dekatnya tahapan penting pemilu, terutama seleksi penyelenggaraan pemilu yang akan segera dimulai.
“Tanpa adanya kerangka hukum yang diperbarui, proses seleksi tersebut berpotensi berlangsung dengan menggunakan mekanisme lama yang telah terbukti menyisakan berbagai persoalan,” ujar Kahfi.
Ia menjelaskan Upaya untuk menyegerakan pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu sesungguhnya telah disuarakan oleh banyak pihak sejak penyelenggaraan Pemilu 2024 usai. DPR pun sempat merespons secara positif dan progresif dengan memasukkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ke dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025 sebagai inisiatif DPR.
Namun, respons tersebut tidak dibarengi dengan langkah konkret, seperti pembentukan panitia kerja (panja) untuk membahas revisi UU Pemilu. Sepanjang 2024, tidak terdapat pembahasan yang berarti. DPR justru disibukkan dengan perdebatan mengenai alat kelengkapan dewan yang akan menangani pembahasan, apakah melalui Badan Legislasi atau Komisi II.
Memasuki awal 2026, DPR masih belum memulai pembahasan formal revisi UU Pemilu. Meski demikian, Komisi II yang telah ditetapkan sebagai pihak yang bertugas membahas revisi, mulai mengundang akademisi, praktisi, dan organisasi masyarakat sipil melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). Forum ini dimaksudkan untuk menghimpun catatan evaluasi dan masukan sebagai bagian dari upaya menghadirkan partisipasi bermakna (meaningful participation), dan langkah ini patut diapresiasi.
Namun, idealnya RDPU berjalan beriringan dengan pembahasan formal di DPR. Berbagai catatan evaluasi dan rekomendasi dari para pihak yang diundang seharusnya diintegrasikan ke dalam dokumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), naskah akademik, maupun draf rancangan pasal-pasal revisi UU Pemilu.
Hingga saat ini, publik juga belum mengetahui apakah Komisi II DPR telah memiliki dokumen DIM, naskah akademik, maupun draf rancangan UU Pemilu tersebut.
“Koalisi Masyarakat Sipil menilai masih belum dibahasnya Revisi Undang-Undang Pemilu secara formal menunjukkan bahwa DPR tidak mengindahkan desakan publik yang telah disampaikan secara terbuka dan berbasis argumentasi empiris. Dalam sistem demokrasi, DPR seharusnya menjalankan fungsi representasi dengan menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sebagai bagian dari proses legislasi. Namun, fakta menunjukkan bahwa desakan publik tersebut tidak direspon dengan langkah konkret yang mencerminkan keseriusan institusional,” ujarnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai akuntabilitas DPR dalam menjalankan mandat konstitusionalnya. Terlebih, DPR dinilai menunjukkan kecenderungan untuk terus menunda pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu tanpa justifikasi yang memadai.
Penundaan tersebut menjadi semakin problematik mengingat waktu yang kian mendesak menjelang dimulainya tahapan pemilu berikutnya. Jika terus berlarut, keterlambatan ini berpotensi mengganggu kesiapan sistem hukum dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang efektif dan kredibel.
Ia mengingatkan bahwa keterlambatan legislasi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang dapat berdampak luas terhadap berbagai aspek penyelenggaraan pemilu. Kondisi tersebut, menurutnya, akan semakin mempersempit peluang untuk melakukan perbaikan substantif dalam sistem pemilu.
Koalisi menegaskan bahwa penggunaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tanpa revisi tidak akan mampu menghasilkan perubahan signifikan terhadap kualitas pemilu ke depan.
“Secara ideal, revisi Undang-Undang Pemilu harus telah rampung paling lambat pada bulan Agustus 2026 untuk memastikan kesiapan regulasi sebelum tahapan tersebut dimulai. Keterlambatan dalam penyelesaian revisi akan berdampak pada ketidaksiapan sistem hukum dalam mengatur proses seleksi yang krusial. Dalam perspektif manajemen pemilu, kepastian regulasi merupakan prasyarat utama dalam penyelenggaraan yang efektif dan kredibel,” ujarnya.

