Koalisi menegaskan bahwa penggunaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tanpa revisi tidak akan mampu menghasilkan perubahan signifikan terhadap kualitas pemilu ke depan.
“Secara ideal, revisi Undang-Undang Pemilu harus telah rampung paling lambat pada bulan Agustus 2026 untuk memastikan kesiapan regulasi sebelum tahapan tersebut dimulai. Keterlambatan dalam penyelesaian revisi akan berdampak pada ketidaksiapan sistem hukum dalam mengatur proses seleksi yang krusial. Dalam perspektif manajemen pemilu, kepastian regulasi merupakan prasyarat utama dalam penyelenggaraan yang efektif dan kredibel,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan