JAKARTA, RMTV News – Direktur Eksekutif Politeia Institute Indonesia (PII), Marselinus Gual, mengkritik sikap DPR RI yang dinilai terlalu lambat dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Ia menilai, penundaan tersebut berpotensi menjadi strategi politik yang berujung pada kompromi elitis di menit-menit akhir.

Menurut Marselinus, dalih “pengkajian mendalam” yang disampaikan DPR justru berisiko menormalisasi ketidakpastian hukum, terutama terkait ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang menjadi isu krusial menjelang Pemilu 2029.

“Sikap DPR yang mengulur waktu ini sebenarnya sedang menormalisasi ketidakpastian hukum. Mahkamah Konstitusi sudah jelas meminta perubahan angka ambang batas 4 persen melalui kajian akademis yang partisipatif. Jika pembahasannya terus ditunda, kapan proses itu akan dilakukan?” ujar Marselinus dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/4/2026).

Ia menegaskan bahwa pembahasan ambang batas bukan sekadar isu teknis, melainkan menyangkut kedaulatan suara rakyat.

Para pegiat pemilu, kata dia, telah mengusulkan angka maksimal 2,5 persen sebagai solusi untuk menekan angka suara terbuang (wasted votes) yang pada pemilu sebelumnya mencapai sekitar 17 juta suara.

Namun, ia khawatir aspirasi tersebut akan terpinggirkan akibat tidak adanya kepastian jadwal pembahasan di parlemen.

Risiko ‘Politik Dagang Sapi’

Marselinus juga menyoroti potensi terjadinya praktik “politik dagang sapi” apabila pembahasan terus berlarut-larut. Ia berkaca pada pengalaman legislasi sebelumnya, di mana proses yang lambat di awal kerap berujung pada pengesahan terburu-buru di akhir masa sidang.

“Ketika waktu sudah mepet, sangat mungkin terjadi kompromi di ruang tertutup yang hanya menguntungkan partai-partai besar. Aspirasi seperti ambang batas 2,5 persen bisa saja ditukar dengan kepentingan politik lain,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi tersebut berisiko mengunci kompetisi politik dan merugikan partai menengah serta kecil.

Dampak ke Penyelenggara Pemilu

Lebih lanjut, PII mengingatkan bahwa keterlambatan pengesahan regulasi juga akan berdampak langsung pada kesiapan penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu.

“KPU membutuhkan waktu panjang untuk menyusun peraturan teknis. Jika undang-undang baru disahkan di menit akhir, penyelenggara akan bekerja di bawah tekanan tinggi. Risiko kesalahan teknis meningkat, dan legitimasi hasil pemilu bisa dipersoalkan,” tegas Marselinus.

PII mendesak DPR agar segera menetapkan jadwal pembahasan RUU Pemilu secara terbuka dan melibatkan partisipasi publik sejak awal.

Marselinus menekankan, demokrasi yang sehat harus dibangun di atas kepastian aturan yang jelas, adil, dan disepakati jauh sebelum proses pemilu dimulai.

“Jangan sampai aturan main justru ditentukan di akhir pertandingan,” pungkasnya.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.