Site icon RMTVNEWS.COM

Bagaimana DPR Membahas dan Menyetujui APBN? Dari RAPBN hingga Disahkan Menjadi UU

Apa Saja Fungsi DPR? Ini Fungsi Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan

Suasana gladi bersih pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/9). Foto: Republika/Tahta Aidilla.

JAKARTA — Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan sekadar daftar penerimaan dan belanja pemerintah. APBN merupakan instrumen pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan setiap tahun melalui undang-undang.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden mengajukan rancangan APBN atau RAPBN kepada DPR untuk dibahas bersama. Dalam proses tersebut, DPR menjalankan fungsi anggaran dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 23 UUD 1945.

Lalu, bagaimana sebenarnya proses DPR membahas hingga menyetujui APBN?

1. Pemerintah Menyusun RAPBN

Proses dimulai sebelum RAPBN disampaikan kepada DPR. Pemerintah menyusun kerangka ekonomi makro, pokok-pokok kebijakan fiskal serta rencana kerja pemerintah sebagai dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.

Dalam pembicaraan pendahuluan, DPR bersama pemerintah membahas arah kebijakan fiskal, asumsi dasar ekonomi makro, prioritas pembangunan, pendapatan negara, belanja negara, defisit, pembiayaan serta transfer ke daerah.

Badan Anggaran (Banggar) DPR menjadi salah satu aktor utama dalam pembahasan tersebut. Dalam praktiknya, Banggar dapat membentuk panitia kerja untuk mendalami berbagai aspek RAPBN.

2. DPR Membahas Pembicaraan Pendahuluan RAPBN

Sebelum RAPBN resmi diajukan Presiden, DPR dan pemerintah terlebih dahulu melakukan pembicaraan pendahuluan.

Tahap ini penting karena menghasilkan kesepakatan mengenai arah kebijakan fiskal dan prioritas anggaran yang kemudian menjadi bahan bagi pemerintah dalam menyusun RUU APBN beserta Nota Keuangannya.

Pembahasan dilakukan melalui Banggar bersama pemerintah dan Bank Indonesia. Komisi-komisi DPR juga membahas aspek sektoral dengan kementerian dan lembaga mitra kerja masing-masing. Hasil pembahasan komisi kemudian disampaikan kepada Banggar untuk disinkronkan.

3. Presiden Menyampaikan RAPBN kepada DPR

Setelah pemerintah menyusun RAPBN, Presiden menyampaikannya kepada DPR bersama Nota Keuangan dan dokumen pendukung.

Secara konstitusional, RUU APBN diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

Sebagai contoh, pada 14 Agustus 2026 Presiden menyampaikan pengantar pemerintah atas RUU APBN 2027 beserta Nota Keuangan dalam rapat paripurna DPR. Dokumen RAPBN tersebut kemudian diserahkan kepada DPR untuk dibahas.

4. Fraksi Menyampaikan Pandangan

Setelah RAPBN disampaikan, fraksi-fraksi DPR memberikan pandangan terhadap rancangan anggaran yang diajukan pemerintah.

Pandangan tersebut dapat mencakup asumsi ekonomi, target pendapatan, belanja pemerintah, subsidi, defisit, pembiayaan, transfer ke daerah serta prioritas pembangunan.

Tahap ini menjadi bagian dari pembicaraan tingkat pertama sebelum pembahasan lebih mendalam dilakukan oleh alat kelengkapan DPR bersama pemerintah.

5. Komisi Membahas Anggaran Kementerian dan Lembaga

Pembahasan kemudian masuk ke tingkat sektoral.

Komisi-komisi DPR membahas rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga (RKA-K/L) dengan mitra kerja masing-masing. Pembahasan ini berkaitan dengan program, kegiatan dan alokasi anggaran pada sektor yang menjadi ruang lingkup komisi.

Hasil pembahasan komisi kemudian disampaikan kepada Banggar untuk menjadi bahan sinkronisasi. Dalam pembahasan RAPBN 2026, misalnya, komisi-komisi melakukan pembahasan RKA-K/L dan RKP dengan mitra kerja sebelum hasilnya disampaikan kepada Banggar.

6. Badan Anggaran Menyinkronkan Pembahasan

Banggar memiliki posisi penting dalam menyelaraskan hasil pembahasan komisi dengan kerangka fiskal secara keseluruhan.

Banggar membahas berbagai komponen utama seperti pendapatan negara, belanja pemerintah pusat, transfer ke daerah, defisit dan pembiayaan.

Dalam prosesnya, pembahasan dapat dilakukan melalui Panja. Pada pembahasan pendahuluan RAPBN 2026, misalnya, Banggar membentuk Panja mengenai asumsi dasar dan kebijakan fiskal, RKP dan prioritas anggaran, belanja pemerintah pusat, serta transfer ke daerah.

Hasil pembahasan tersebut kemudian menjadi dasar untuk menyusun dan menyempurnakan RUU APBN.

7. Pembahasan Bersama Pemerintah

Setelah seluruh pembahasan dilakukan, DPR melalui Banggar dan pemerintah menyepakati berbagai angka serta kebijakan dalam RAPBN.

Pada tahap ini terjadi pembahasan mengenai berapa besar pendapatan negara, belanja, defisit, pembiayaan, hingga alokasi anggaran untuk berbagai sektor.

Pembahasan bukan hanya mengenai nominal anggaran, tetapi juga asumsi ekonomi dan kebijakan fiskal yang menjadi dasar APBN.

8. Pengambilan Keputusan di Rapat Paripurna

Setelah pembahasan tingkat pertama selesai, hasilnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk pembicaraan tingkat kedua atau pengambilan keputusan.

Dalam rapat tersebut, Banggar menyampaikan laporan hasil pembahasan. Fraksi-fraksi kemudian menyampaikan sikap akhirnya terhadap RUU APBN.

Jika disetujui DPR bersama pemerintah, RUU APBN dapat dilanjutkan untuk ditetapkan menjadi undang-undang.

Mekanisme tersebut terlihat dalam pengesahan APBN 2026. Pada 23 September 2025, DPR menyetujui RUU APBN 2026 setelah seluruh fraksi menerima hasil pembahasan Banggar bersama pemerintah.

9. Bagaimana Jika DPR Tidak Menyetujui RAPBN?

Konstitusi juga mengatur kondisi apabila DPR tidak menyetujui rancangan APBN yang diajukan Presiden.

Pasal 23 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa apabila DPR tidak menyetujui RAPBN yang diusulkan Presiden, pemerintah menjalankan APBN tahun sebelumnya.

Artinya, terdapat mekanisme konstitusional untuk menjaga agar penyelenggaraan pemerintahan dan keuangan negara tetap berjalan meskipun rancangan anggaran baru tidak memperoleh persetujuan DPR.

Dari RAPBN Menjadi APBN

Secara sederhana, alurnya dapat dipahami sebagai berikut:

Pemerintah menyusun RAPBN → pembicaraan pendahuluan DPR dan pemerintah → Presiden mengajukan RUU APBN dan Nota Keuangan → pandangan fraksi → pembahasan komisi → sinkronisasi Banggar → pembahasan bersama pemerintah → persetujuan DPR → pengesahan menjadi UU APBN.

Dengan demikian, DPR tidak sekadar memberikan persetujuan akhir terhadap angka APBN. Fungsi anggaran DPR berlangsung melalui rangkaian pembahasan yang melibatkan fraksi, komisi dan Badan Anggaran sebelum keputusan akhir diambil dalam rapat paripurna.

Secara konstitusional, APBN kemudian menjadi dasar hukum pengelolaan keuangan negara untuk satu tahun anggaran.

Exit mobile version