Pasal 23 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa apabila DPR tidak menyetujui RAPBN yang diusulkan Presiden, pemerintah menjalankan APBN tahun sebelumnya.
Artinya, terdapat mekanisme konstitusional untuk menjaga agar penyelenggaraan pemerintahan dan keuangan negara tetap berjalan meskipun rancangan anggaran baru tidak memperoleh persetujuan DPR.
Dari RAPBN Menjadi APBN
Secara sederhana, alurnya dapat dipahami sebagai berikut:
Pemerintah menyusun RAPBN → pembicaraan pendahuluan DPR dan pemerintah → Presiden mengajukan RUU APBN dan Nota Keuangan → pandangan fraksi → pembahasan komisi → sinkronisasi Banggar → pembahasan bersama pemerintah → persetujuan DPR → pengesahan menjadi UU APBN.
Dengan demikian, DPR tidak sekadar memberikan persetujuan akhir terhadap angka APBN. Fungsi anggaran DPR berlangsung melalui rangkaian pembahasan yang melibatkan fraksi, komisi dan Badan Anggaran sebelum keputusan akhir diambil dalam rapat paripurna.
Secara konstitusional, APBN kemudian menjadi dasar hukum pengelolaan keuangan negara untuk satu tahun anggaran.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan