JAKARTA — Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukan sekadar daftar penerimaan dan belanja pemerintah. APBN merupakan instrumen pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan setiap tahun melalui undang-undang.

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Presiden mengajukan rancangan APBN atau RAPBN kepada DPR untuk dibahas bersama. Dalam proses tersebut, DPR menjalankan fungsi anggaran dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ketentuan ini diatur dalam Pasal 23 UUD 1945.

Lalu, bagaimana sebenarnya proses DPR membahas hingga menyetujui APBN?

1. Pemerintah Menyusun RAPBN

Proses dimulai sebelum RAPBN disampaikan kepada DPR. Pemerintah menyusun kerangka ekonomi makro, pokok-pokok kebijakan fiskal serta rencana kerja pemerintah sebagai dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.

Dalam pembicaraan pendahuluan, DPR bersama pemerintah membahas arah kebijakan fiskal, asumsi dasar ekonomi makro, prioritas pembangunan, pendapatan negara, belanja negara, defisit, pembiayaan serta transfer ke daerah.

Badan Anggaran (Banggar) DPR menjadi salah satu aktor utama dalam pembahasan tersebut. Dalam praktiknya, Banggar dapat membentuk panitia kerja untuk mendalami berbagai aspek RAPBN.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.