Menurut KPK, penyimpangan pengadaan dapat terjadi sejak tahap perencanaan, bukan hanya ketika proses lelang berlangsung atau proyek dilaksanakan.

Modus yang diidentifikasi antara lain pengaturan pemenang proyek, kesepakatan commitment fee, uang panjar, serta suap atau ijon proyek. Penyimpangan juga dapat terjadi pada tahap penyusunan kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, hingga pelaporan.

Angka tersebut menggambarkan perkara korupsi pengadaan secara nasional. Data itu tidak dengan sendirinya menjelaskan modus ataupun membuktikan adanya praktik serupa dalam kasus OTT BNPB yang sedang ditangani KPK.

Dalam kasus OTT BNPB, KPK belum memastikan jenis bencana yang berkaitan dengan pengadaan yang sedang disidik. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidik masih mendalami aliran pembayaran dari BNPB kepada penyedia jasa atau vendor melalui mekanisme penunjukan langsung.

“Hal yang kami dalami hanya proses daripada aliran uang pembayaran-pembayaran yang dilakukan oleh pihak badan itu kepada para penyedia jasa atau vendor yang dilakukan secara penunjukan langsung,” kata Setyo di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/10/2026), seperti dikutip ANTARA.

Ia menambahkan, penyidikan akan menelusuri jenis kegiatan, lokasi, hingga nilai pengadaan yang dipersoalkan.

“Ini nanti masuk dalam kegiatan di proses penyidikan untuk memastikan ya, kegiatannya apa, di mana tempatnya, hingga nilainya berapa,” kata Setyo.

Catatan Redaksi:

Riset akademis dan data penindakan KPK dalam artikel ini digunakan sebagai konteks untuk menjelaskan risiko korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk pada situasi bencana.

Keduanya bukan bukti langsung atas dugaan tindak pidana dalam kasus OTT BNPB. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.