Kebijakan X dan Batas Konten Dewasa
Dalam kebijakan resminya, X memperbolehkan konten ketelanjangan atau perilaku seksual orang dewasa yang diproduksi dan didistribusikan atas dasar persetujuan.
Konten tersebut harus diberi label peringatan yang sesuai dan tidak boleh ditempatkan di area yang sangat terlihat, seperti foto profil atau banner.
Kebijakan X juga secara eksplisit mencakup konten dewasa yang dibuat menggunakan AI, fotografi, maupun animasi. Pada saat yang sama, platform melarang eksploitasi seksual anak, ketelanjangan tanpa persetujuan, serta sejumlah bentuk konten seksual lainnya.
Dengan demikian, kebijakan tersebut bukan berarti semua bentuk pornografi diperbolehkan tanpa batas. X membedakan konten seksual orang dewasa yang dibuat atas dasar persetujuan dari materi yang melibatkan eksploitasi atau pelanggaran privasi.
Persoalan menjadi lebih kompleks ketika teknologi AI yang dikembangkan perusahaan terkait dengan platform tersebut dapat digunakan untuk menghasilkan gambar seksual seseorang tanpa izinnya.
Dalam investigasi yang diterbitkan pada 3 Februari 2026, Reuters menguji chatbot Grok milik xAI menggunakan serangkaian permintaan untuk menghasilkan gambar seksualisasi seseorang, termasuk ketika pengguna menyatakan bahwa subjek gambar tidak memberikan persetujuan.
Pada pengujian pertama, Grok menghasilkan gambar seksualisasi dalam 45 dari 55 percobaan. Dalam pengujian kedua, sistem menghasilkan gambar serupa dalam 29 dari 43 percobaan.
Reuters menyatakan bahwa pengujian itu tidak meminta ketelanjangan penuh atau tindakan seksual eksplisit.
Pengujian wartawan Reuters pada waktu dan kondisi tertentu, bukan ukuran menyeluruh atas seluruh kemampuan Grok. Reuters juga menyatakan tidak dapat memastikan apakah perbedaan hasil antara dua rangkaian pengujian disebabkan perubahan model, kebijakan, atau faktor acak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan