JAKARTA — DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.

Pengesahan UU SDI ini menjadi langkah penguatan dasar hukum pengelolaan data nasional.

Pengesahan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani setelah Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan aturan tersebut.

Seluruh fraksi dan anggota DPR yang hadir menyatakan persetujuan.

UU Satu Data Indonesia mengatur tata kelola data nasional, termasuk pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).

Regulasi ini juga menjadi dasar pembentukan lembaga penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Atur Data Dasar Nasional

Salah satu materi utama dalam UU Satu Data Indonesia adalah pengaturan Data Dasar Nasional (DDN). Data tersebut akan menjadi rujukan dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, penyaluran bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya.

Regulasi ini juga mengatur tata kelola data melalui rencana induk, arsitektur, manajemen, dan siklus Satu Data Indonesia.

Pengelolaan data dirancang untuk memperkuat keterpaduan dan pertukaran data antarkementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga pemerintahan desa dan kelurahan.

Data nasional akan diklasifikasikan menjadi data terbuka, terbatas, dan tertutup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan ini berkaitan dengan kewenangan akses, keamanan data, serta pelindungan data pribadi.

AI Diatur dengan Pengawasan

UU Satu Data Indonesia turut memasukkan pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan AI dalam penyelenggaraan data nasional.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.