Penggunaan teknologi tersebut tetap harus memperhatikan keamanan, akuntabilitas, pelindungan data pribadi, dan kedaulatan data nasional.
Dalam penjelasan mengenai rancangan aturan ini, Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menyebut pemanfaatan teknologi digital, blockchain, dan kecerdasan artifisial harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip tersebut.
Pengaturan ini menempatkan pemanfaatan AI dalam konteks tata kelola data nasional. Namun, penerapannya terhadap penggunaan AI oleh karyawan di perusahaan swasta perlu dilihat berdasarkan ruang lingkup dan ketentuan dalam naskah undang-undang yang telah disahkan, serta aturan lain yang relevan.
Bentuk Lembaga Penyelenggara SDI
UU tersebut juga menjadi dasar pembentukan Penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga ini dirancang untuk menjalankan fungsi koordinasi, normatif, dan fasilitatif dalam penyelenggaraan data nasional.
Pembagian peran antara pembina data, produsen data, dan wali data turut diatur untuk memperjelas tanggung jawab pengelolaan data.
Regulasi ini juga memuat ketentuan mengenai audit keamanan dan kedaulatan data, partisipasi masyarakat, serta sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggaran yang diatur di dalamnya.
Pembentukan lembaga penyelenggara SDI direncanakan paling lama satu tahun.
Penyesuaian sistem dan infrastruktur dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peralihan serta pengaturan sebelumnya, termasuk Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan