Site icon RMTV

Dari Video Rumahan ke AI, Ketika Teknologi Mengubah Bisnis Pornografi

film bokep pornogafi AI generatif, Dari Video Rumahan ke AI, Ketika Teknologi Mengubah Bisnis Pornografi

Ilustrasi perkembangan kecerdasan buatan (AI) generatif dalam industri konten dewasa, termasuk platform OnlyFans dan kontroversi deepfake seksual di X (Twitter). Foto ilustrasi: RMTVNews.com/Robintinus Gun

JAKARTA, RMTVNews.com  — Perkembangan teknologi mengubah industri konten dewasa, mulai dari distribusi melalui kaset video hingga produksi gambar dan video menggunakan kecerdasan buatan (AI). Perubahan ini tidak hanya memengaruhi cara konten dibuat dan dikonsumsi, tetapi juga model bisnis, persaingan platform digital, serta persoalan privasi dan persetujuan.

Fenomena tersebut kembali menjadi perhatian setelah platform X milik Elon Musk mengizinkan publikasi konten seksual orang dewasa dengan sejumlah persyaratan.

Pada saat yang sama, teknologi AI generatif membuka kemungkinan pembuatan konten seksual sintetis yang tidak selalu melibatkan pemeran manusia.

Dalam artikel AI Is Upending the Porn Industry yang diterbitkan pada 27 November 2025, majalah The Economist mengulas hubungan panjang antara pornografi dan adopsi teknologi baru.

BACA JUGA:

Artikel itu menelusuri pola tersebut dari mesin cetak, video rumahan, dan layanan jaringan Minitel di Prancis hingga perkembangan AI generatif.

Menurut The Economist, ketika Johannes Gutenberg mengembangkan mesin cetak pada abad ke-15, teknologi tersebut turut digunakan untuk mencetak pamflet cabul.

Film dewasa mulai beredar dalam format video pada 1977, setahun sebelum film Hollywood arus utama menggunakan format tersebut. Sementara itu, layanan erotis pada masa awal Minitel disebut menyumbang sekitar sepertiga hingga setengah lalu lintas layanan tersebut.

Contoh-contoh itu menggambarkan bagaimana teknologi baru membuka jalur distribusi dan konsumsi konten seksual. Namun, pola historis tersebut tidak berarti pornografi merupakan satu-satunya pendorong inovasi.

Perkembangan teknologi juga ditentukan oleh faktor lain, termasuk biaya produksi, infrastruktur, permintaan konsumen, dan strategi perusahaan.

Pasar Digital dan Produksi Berbasis AI

Perubahan terbaru berlangsung ketika AI generatif memungkinkan pembuatan gambar, video, dan percakapan sintetis dengan tingkat personalisasi yang semakin tinggi.

The Economist mengutip estimasi Global Commerce Media yang memperkirakan pasar konten dewasa berbasis AI bernilai US$2,5 miliar pada 2025. Nilai tersebut diproyeksikan tumbuh rata-rata 27 persen per tahun hingga 2028.

Angka itu merupakan estimasi pasar yang dikutip majalah tersebut, bukan statistik resmi yang mencakup seluruh industri konten dewasa.

Skala bisnis konten dewasa digital juga terlihat dari laporan keuangan OnlyFans. Berdasarkan laporan perusahaan operator platform tersebut untuk tahun buku 2024, yang diberitakan Financial Times dan Euronews pada Agustus 2025, OnlyFans membukukan pendapatan sekitar US$1,4 miliar dan laba setelah pajak sekitar US$520 juta.

Platform itu juga mencatat sekitar 377,5 juta akun penggemar dan 4,63 juta akun kreator pada tahun tersebut.

OnlyFans menggunakan model bisnis yang memungkinkan kreator memperoleh pendapatan dari langganan dan pembayaran pengguna.

Dalam model tersebut, platform menerima bagian dari transaksi yang berlangsung antara kreator dan pelanggan.

Sementara itu, AI menawarkan cara berbeda untuk memproduksi dan mendistribusikan konten. Menurut The Economist, perangkat pembuat video berbasis AI dapat memangkas waktu produksi klip berdurasi dua menit dari hitungan hari menjadi hitungan jam. Chatbot juga dapat digunakan untuk menangani percakapan personal dengan pelanggan dalam skala besar.

Efisiensi tersebut berpotensi menekan biaya produksi dan memperluas kapasitas layanan. Namun, dampaknya terhadap lapangan kerja, pendapatan kreator, dan keberlanjutan produksi yang melibatkan manusia masih bergantung pada perkembangan teknologi serta respons pasar.

Kebijakan X dan Batas Konten Dewasa

Dalam kebijakan resminya, X memperbolehkan konten ketelanjangan atau perilaku seksual orang dewasa yang diproduksi dan didistribusikan atas dasar persetujuan.

Konten tersebut harus diberi label peringatan yang sesuai dan tidak boleh ditempatkan di area yang sangat terlihat, seperti foto profil atau banner.

Kebijakan X juga secara eksplisit mencakup konten dewasa yang dibuat menggunakan AI, fotografi, maupun animasi. Pada saat yang sama, platform melarang eksploitasi seksual anak, ketelanjangan tanpa persetujuan, serta sejumlah bentuk konten seksual lainnya.

Dengan demikian, kebijakan tersebut bukan berarti semua bentuk pornografi diperbolehkan tanpa batas. X membedakan konten seksual orang dewasa yang dibuat atas dasar persetujuan dari materi yang melibatkan eksploitasi atau pelanggaran privasi.

Persoalan menjadi lebih kompleks ketika teknologi AI yang dikembangkan perusahaan terkait dengan platform tersebut dapat digunakan untuk menghasilkan gambar seksual seseorang tanpa izinnya.

Dalam investigasi yang diterbitkan pada 3 Februari 2026, Reuters menguji chatbot Grok milik xAI menggunakan serangkaian permintaan untuk menghasilkan gambar seksualisasi seseorang, termasuk ketika pengguna menyatakan bahwa subjek gambar tidak memberikan persetujuan.

Pada pengujian pertama, Grok menghasilkan gambar seksualisasi dalam 45 dari 55 percobaan. Dalam pengujian kedua, sistem menghasilkan gambar serupa dalam 29 dari 43 percobaan.

Reuters menyatakan bahwa pengujian itu tidak meminta ketelanjangan penuh atau tindakan seksual eksplisit.

Pengujian wartawan Reuters pada waktu dan kondisi tertentu, bukan ukuran menyeluruh atas seluruh kemampuan Grok. Reuters juga menyatakan tidak dapat memastikan apakah perbedaan hasil antara dua rangkaian pengujian disebabkan perubahan model, kebijakan, atau faktor acak.

Temuan itu menyoroti tantangan penerapan pengamanan teknis. Kebijakan yang melarang konten tanpa persetujuan belum tentu cukup apabila sistem generatif masih dapat menghasilkan materi seksualisasi melalui permintaan tertentu.

Deepfake Seksual dan Persoalan Persetujuan

Risiko AI tidak terbatas pada konten dewasa yang sengaja dibuat oleh kreator. Teknologi tersebut juga memungkinkan seseorang menggunakan foto biasa untuk menghasilkan gambar seksual sintetis yang menampilkan orang lain tanpa persetujuan.

Penelitian berjudul AI-Generated Image-Based Sexual Abuse: Perpetration and Consumption Across Three Regions, yang diterbitkan dalam jurnal Computers in Human Behavior pada Juni 2026, mengukur prevalensi pembuatan dan konsumsi gambar seksual sintetis tanpa persetujuan.

Penelitian yang melibatkan 7.231 responden dari Australia, Inggris, dan Amerika Serikat itu menemukan bahwa 18 persen responden melaporkan pernah melihat gambar seksual yang dibuat menggunakan AI.

Sebanyak 3,2 persen melaporkan pernah membuat, membagikan, atau mengancam membagikan gambar seksual sintetis tanpa persetujuan.

Para peneliti juga menemukan bahwa laki-laki dalam sampel tersebut memiliki kemungkinan 3,9 kali lebih besar daripada perempuan untuk melaporkan perilaku sebagai pelaku.

Temuan ini berlaku pada populasi penelitian di tiga negara tersebut dan tidak dapat langsung digeneralisasi ke seluruh dunia.

Studi itu membedakan konsumsi gambar seksual sintetis dari tindakan membuat atau menyebarkan gambar tanpa persetujuan.

Pembedaan ini penting karena persoalan yang diteliti tidak hanya berkaitan dengan pornografi sebagai jenis konten, tetapi juga penggunaan identitas seseorang tanpa izin.

Dalam praktiknya, gambar sintetis dapat digunakan untuk mempermalukan, mengintimidasi, menipu, atau memeras korban. Seseorang juga dapat mengalami kerugian reputasi meskipun gambar yang beredar tidak pernah merekam kejadian nyata.

Karena itu, perdebatan mengenai AI seksual tidak dapat disederhanakan menjadi pertentangan antara kebebasan membuat konten dan larangan pornografi.

Persetujuan orang yang digambarkan, hak atas citra diri, serta potensi penyalahgunaan merupakan persoalan tersendiri.

Regulasi Menghadapi Perkembangan AI

Perkembangan gambar seksual sintetis memunculkan persoalan hukum yang tidak hanya berkaitan dengan isi konten, tetapi juga kebebasan berekspresi, perlindungan privasi, dan tanggung jawab perusahaan teknologi.

Sejumlah negara mulai menghadapi persoalan tersebut melalui jalur regulasi dan penegakan hukum, meskipun pendekatan yang digunakan berbeda.

Di Amerika Serikat, perdebatan itu terlihat dalam perkara undang-undang Minnesota yang membatasi pembuatan gambar telanjang palsu menggunakan AI.

Pada 2 Oktober 2026, Reuters melaporkan bahwa Pengadilan Banding Sirkuit Kedelapan memblokir sementara pemberlakuan undang-undang tersebut dalam perkara gugatan xAI yang mempersoalkan konstitusionalitas aturan berdasarkan perlindungan kebebasan berbicara.

Undang-undang Minnesota itu menyasar gambar telanjang realistis hasil manipulasi AI yang menampilkan individu yang dapat diidentifikasi, meskipun orang tersebut tidak pernah digambarkan demikian dalam materi aslinya.

Pemblokiran sementara tersebut tidak berarti seluruh gambar seksual sintetis menjadi legal. Perkara itu berkaitan dengan pengujian terhadap batas kewenangan pemerintah dalam membatasi konten dan perlindungan konstitusional yang berlaku di Amerika Serikat.

Sementara itu, di Prancis, perhatian aparat penegak hukum tertuju pada dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan platform X dan penggunaan Grok.

Reuters melaporkan pada 3 Februari 2026 bahwa penyelidikan terhadap X mencakup persoalan gambar seksual eksplisit yang dibuat atau disebarkan tanpa persetujuan. Penyelidikan tersebut masih merupakan proses hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan perusahaan.

Kedua perkara itu memperlihatkan perbedaan titik tekan dalam menghadapi persoalan AI seksual. Kasus Minnesota berkaitan dengan konstitusionalitas pembatasan yang dibuat pemerintah, sedangkan penyelidikan di Prancis berfokus pada dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan platform.

Di luar perbedaan tersebut, keduanya membawa persoalan mengenai batas tanggung jawab perusahaan teknologi ketika layanan mereka digunakan untuk menghasilkan atau menyebarkan materi yang dapat merugikan orang lain.

Tanggung jawab itu mencakup kemampuan sistem mencegah pembuatan konten terlarang, mekanisme penanganan laporan korban, dan langkah membatasi penyebaran materi yang melanggar hak individu.

Regulasi juga menghadapi kebutuhan untuk membedakan konten dewasa yang dibuat secara konsensual dari gambar sintetis yang menggunakan wajah atau identitas seseorang tanpa persetujuan.

Lalu Bagaimana di Indonesia?

Persoalan serupa juga menjadi perhatian pemerintah Indonesia setelah muncul risiko penggunaan AI untuk memanipulasi foto pribadi menjadi konten pornografi. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil tindakan terhadap Grok pada Januari 2026 setelah melakukan penelusuran awal terhadap kemampuan sistem tersebut.

Pada 7 Januari 2026, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menyampaikan bahwa penelusuran awal kementerian menemukan belum adanya pengaturan spesifik yang memadai pada Grok AI untuk mencegah pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi warga Indonesia.

Menurut Alexander, manipulasi foto pribadi tidak hanya menyangkut persoalan kesusilaan, tetapi juga privasi dan hak atas citra diri.

Praktik tersebut dapat menghilangkan kendali seseorang atas identitas visualnya serta menimbulkan dampak psikologis, sosial, dan reputasi.

Komdigi menyatakan telah berkoordinasi dengan penyelenggara sistem elektronik untuk memperkuat moderasi konten, mencegah pembuatan deepfake seksual, dan mempercepat penanganan laporan pelanggaran.

Tiga hari setelah pernyataan tersebut, pada 10 Januari 2026, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan pemutusan akses sementara terhadap Grok.

Langkah itu disebut sebagai upaya melindungi perempuan, anak, dan masyarakat dari risiko pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan AI.

Dalam pernyataan resminya, Meutya mengatakan, “Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.”

Pemutusan akses tersebut kemudian diikuti proses pemulihan secara bersyarat. Pada 1 Februari 2026, Komdigi mengumumkan proses normalisasi akses Grok setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis untuk melakukan perbaikan layanan dan mematuhi hukum Indonesia.

Normalisasi itu disertai pengawasan ketat dari pemerintah.

Pada 11 Februari 2026, Meutya kembali menegaskan bahwa platform digital global yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada hukum nasional.

Pemerintah juga menyampaikan bahwa X telah memberikan komitmen perbaikan, termasuk perubahan yang berkaitan dengan pengendalian layanan di Indonesia.

Rangkaian tindakan tersebut menunjukkan fokus pengawasan Komdigi terhadap kemampuan platform mencegah penyalahgunaan AI untuk membuat konten seksual dari foto pribadi.

Persoalannya bukan hanya keberadaan konten pornografi, tetapi juga penggunaan identitas seseorang tanpa persetujuan dan kemampuan platform merespons laporan atas penyalahgunaan tersebut.

Exit mobile version