JAKARTA — Perjalanan politik Gibran Rakabuming Raka menuju kursi Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) diapit oleh dua perkara penting di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berjarak hampir tiga tahun. Pada 2023, persoalan yang mengemuka adalah batas usia pencalonan. Pada 2026, perdebatan bergeser ke syarat pendidikan.
Kedua perkara sama-sama menyentuh kelayakan Gibran dalam kontestasi politik nasional, tetapi bekerja dalam rezim hukum yang berbeda.
Putusan 2023 lahir dari pengujian undang-undang dan mengubah pemaknaan norma. Sementara perkara 2026 diajukan sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), tetapi berakhir dengan permohonan yang dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon.
Dinamika pertama bermula dari Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang ketika itu menetapkan batas usia paling rendah 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden.
Sepanjang 2023, sejumlah pihak membawa ketentuan tersebut ke MK dengan formulasi yang berbeda. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 meminta batas usia diturunkan menjadi 35 tahun.
Partai Garuda melalui Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 meminta adanya alternatif berdasarkan pengalaman sebagai penyelenggara negara. Sejumlah kepala daerah di bawah usia 40 tahun juga mengajukan permohonan dengan gagasan serupa.
Perdebatan politiknya tidak sepenuhnya terbagi dalam garis partai yang sederhana. Partai Gerindra dalam persidangan mengambil posisi mendukung keterlibatan generasi muda.
Di sisi lain, PDI Perjuangan (PDIP) yang mengusung ayah Gibran, Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi sejak Walikota Solo hingga dua periode di Pilpres (2014 dan 2019) — secara terbuka mengkritik arah perubahan aturan tersebut.
Pada saat yang sama, terdapat kader dari sejumlah partai yang ikut berada dalam proses pengujian norma, sehingga posisi seorang kader tidak selalu identik dengan sikap resmi partainya.
Di tengah perdebatan tersebut, nama Gibran mulai menguat sebagai salah satu kandidat potensial untuk mendampingi Prabowo Subianto. Gibran ketika itu berusia 36 tahun dan menjabat Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Pada 16 Oktober 2023, MK melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian permohonan dan mengubah pemaknaan Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
Norma tersebut kemudian dibaca bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Rumusan itu bukan persis permintaan PSI yang menghendaki batas usia 35 tahun. MK juga tidak sekadar mengabulkan formulasi Partai Garuda atau para kepala daerah. Mahkamah menghasilkan konstruksi norma sendiri melalui Putusan 90.
Bagi Gibran, konsekuensinya langsung berkaitan dengan syarat usia. Ia belum berusia 40 tahun, tetapi sedang menduduki jabatan Wali Kota Surakarta yang diperoleh melalui pemilihan kepala daerah.
Dengan norma baru tersebut, usia 40 tahun bukan lagi satu-satunya jalur untuk memenuhi syarat usia pencalonan.
Putusan itu kemudian menjadi bagian penting dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilu 2024.
Putusan MK berikutnya juga mempertahankan keberlakuan pemaknaan tersebut.
Hampir tiga tahun kemudian, objek persoalannya berubah.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan Gibran bermasalah dan membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden.
Namun, mekanisme yang digunakan kali ini berbeda. Perkara tersebut masuk melalui rezim PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam hukum acara PHPU, pemohon ditentukan secara khusus. MK kemudian menyatakan para pemohon dalam perkara tersebut tidak mempunyai kedudukan hukum karena mereka bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu sebagaimana ditentukan dalam ketentuan hukum acara PHPU.
Pada 6 Oktober 2026, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang menyangkut kedudukan hukum dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Dengan amar tersebut, MK tidak menjatuhkan diskualifikasi terhadap Gibran sebagai Wakil Presiden.
Namun perkara tersebut tidak berhenti pada persoalan prosedural.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Mahkamah juga mencermati dokumen seperti certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, dokumen-dokumen tersebut dinilai tidak menunjukkan bukti kelulusan atau tamat pendidikan, melainkan bukti kehadiran dan proses pembelajaran.
Di sinilah dua perkara tersebut memperlihatkan wajah yang berbeda.
Pada 2023, MK menggunakan kewenangannya dalam pengujian undang-undang untuk memberikan pemaknaan baru terhadap norma batas usia.
Putusan itu berlaku sebagai norma hukum yang mengikat dan kemudian menjadi bagian dari kerangka pencalonan Pilpres 2024.
Pada 2026, MK tidak mengubah norma pendidikan dan tidak menjatuhkan diskualifikasi terhadap Gibran. Permohonan berhenti pada persoalan kedudukan hukum pemohon.
Tetapi dalam pertimbangannya, Mahkamah tetap mengungkapkan bahwa bukti yang diperiksa tidak meyakinkan untuk menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Perbedaan tersebut juga berkaitan dengan perubahan status Gibran. Pada saat Putusan 90 dibacakan, ia masih merupakan kepala daerah yang berada di luar usia minimum 40 tahun.
Pada 2026, ia bukan lagi calon wakil presiden, melainkan Wakil Presiden yang telah dilantik pada 20 Oktober 2024.
MK menilai status sebagai calon wakil presiden berakhir ketika calon terpilih dilantik. Karena itu, perkara yang diajukan pada 2026 secara substansial tidak lagi identik dengan sengketa mengenai seorang calon yang sedang mengikuti tahapan Pilpres 2024.
Mahkamah menyatakan bahwa persoalan mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Pernyataan tersebut penting karena MK tidak secara eksplisit menyebut bahwa persoalan itu otomatis berpindah menjadi perkara pemakzulan.
Dalam persidangan sebelum putusan, justru terdapat perbedaan pandangan mengenai apakah persoalan keabsahan syarat pencalonan setelah pelantikan dapat diselesaikan melalui mekanisme pemberhentian atau membutuhkan instrumen hukum lain.
Dengan demikian, istilah “terganjal prosedur” dalam perkara 2026 bukan berarti MK menyatakan syarat pendidikan Gibran telah sah atau menyatakan persoalan tersebut terbukti tidak bermasalah.
Amar putusan hanya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum. Pada saat yang sama, pertimbangan Mahkamah memuat temuan mengenai bukti pendidikan yang tidak meyakinkan.
Di titik inilah perbedaan antara amar dan pertimbangan menjadi penting.
Putusan 2023 menghasilkan perubahan norma yang secara langsung berpengaruh terhadap ruang pencalonan. Putusan 2026 tidak menghasilkan perubahan norma maupun pembatalan jabatan, tetapi memuat penilaian substansial terhadap bukti pendidikan yang dipersoalkan.
Perjalanan itu membuat dua perkara Gibran di MK berada pada dua fase politik yang berbeda.
Perkara pertama menyangkut pertanyaan siapa yang dapat masuk ke arena pencalonan. Perkara kedua muncul setelah orang yang dipersoalkan telah melewati arena tersebut, memenangkan pemilu, dan dilantik sebagai pemegang jabatan konstitusional.
Dari batas usia ke persoalan ijazah, persoalan Gibran di MK dengan demikian bukan hanya tentang dua syarat pencalonan. Ia juga memperlihatkan perbedaan antara pengujian norma dan sengketa hasil pemilu, antara status calon dan pejabat yang telah dilantik, serta antara amar putusan dengan pertimbangan hukum yang menyertainya.
Pada 2023, pintu pencalonan terbuka melalui perubahan pemaknaan norma usia. Pada 2026, pintu untuk membatalkan kedudukan Gibran melalui perkara PHPU tertutup karena persoalan kedudukan hukum pemohon, sementara pertimbangan MK mengenai bukti pendidikan justru menjadi bagian paling penting dari putusan tersebut.
Dua putusan MK menempatkan Gibran dalam dua fase hukum berbeda. Putusan 2023 mengubah syarat usia, sedangkan perkara 2026 terhenti pada kedudukan hukum pemohon.

