Site icon RMTVNEWS.COM

Mengapa Ada Partai Politik yang Mendapat Suara tapi Tidak Dapat Kursi di DPR?

Survei Poltracking Peta Kekuatan Parpol 2026: Gerindra 23,2 Persen, PDIP 11,6 Persen

Ilustrasi bendera partai politik peserta pemilu. Hasil survei Poltracking mencatat Gerindra memperoleh elektabilitas 23,2 persen, disusul PDIP 11,6 persen dan Golkar 10,4 persen.

JAKARTA — Dalam pemilu, mendapatkan suara tidak otomatis berarti sebuah partai politik (parpol) memperoleh kursi di DPR.

Ada mekanisme tertentu yang menentukan apakah suara yang diperoleh partai dapat ikut dikonversi menjadi kursi parlemen. Salah satu mekanisme tersebut adalah parliamentary threshold atau ambang batas parlemen.

Ketentuan ini membuat sebuah partai bisa memperoleh suara dari pemilih, tetapi tetap tidak mendapatkan kursi DPR apabila tidak memenuhi syarat untuk diikutkan dalam penghitungan perolehan kursi.

Apa Itu Parliamentary Threshold?

Parliamentary threshold adalah ambang batas minimal perolehan suara sah secara nasional yang harus dipenuhi partai politik agar dapat diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.

Untuk Pemilu 2024, ambang batas tersebut ditetapkan sebesar 4 persen dari suara sah secara nasional. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan digunakan KPU dalam penetapan perolehan kursi DPR.

Artinya, sebuah partai tetap bisa memperoleh suara dalam pemilu, tetapi apabila perolehan suara nasionalnya berada di bawah 4 persen, suara tersebut tidak digunakan dalam penentuan kursi DPR.

Contohnya, jika sebuah partai memperoleh 3,5 persen suara sah nasional, partai tersebut tetap tercatat memperoleh suara dari pemilih. Namun, untuk Pemilu 2024, partai itu tidak memenuhi ambang batas untuk mengikuti penentuan kursi DPR.

Mengapa Suara Itu Tidak Menjadi Kursi?

Sistem pemilu DPR menggunakan sistem proporsional. Dalam sistem tersebut, suara partai pada akhirnya dikonversi menjadi kursi.

Namun, proses konversi tersebut tidak langsung dilakukan terhadap seluruh partai peserta pemilu.

Tahap pertama adalah menentukan partai politik yang memenuhi parliamentary threshold. Setelah itu, perolehan suara partai-partai yang memenuhi ambang batas digunakan dalam proses penentuan kursi DPR di daerah pemilihan.

Karena itu, ada perbedaan antara memperoleh suara dan memenuhi syarat untuk mengikuti penghitungan kursi DPR.

Perbedaan inilah yang menyebabkan suara pemilih kepada partai yang tidak melewati ambang batas tidak menghasilkan kursi DPR.

Suara Partai Bisa Besar, tetapi Tetap Tidak Masuk DPR

Persoalan ini bukan semata-mata tentang jumlah suara sebuah partai di satu daerah pemilihan.

Parliamentary threshold dihitung berdasarkan suara sah secara nasional. KPU menetapkan persentase perolehan suara partai dengan membandingkan suara sah partai secara nasional dengan seluruh suara sah nasional.

Dengan demikian, partai yang memperoleh suara cukup besar di beberapa daerah pemilihan tetapi secara nasional tidak mencapai ambang batas tetap tidak dapat mengikuti penentuan kursi DPR.

Hal tersebut berbeda dengan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang memiliki mekanisme penghitungan tersendiri dan tidak menggunakan parliamentary threshold nasional untuk DPR.

Berapa Banyak Suara yang Tidak Terkonversi Menjadi Kursi?

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 membahas persoalan suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Dalam pertimbangannya, MK mencatat bahwa pada Pemilu 2004 terdapat 19.047.481 suara sah atau sekitar 18 persen yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Pada Pemilu 2019, jumlahnya mencapai 13.595.842 suara atau sekitar 9,7 persen suara sah nasional. Sedangkan pada Pemilu 2014, MK mencatat 2.964.975 suara atau sekitar 2,4 persen yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Data tersebut menunjukkan bahwa jumlah suara yang tidak menghasilkan kursi dapat berbeda dari satu pemilu ke pemilu lainnya.

Mengapa Parliamentary Threshold Dipakai?

Ambang batas parlemen merupakan bagian dari desain sistem pemilu.

Dalam pertimbangan Putusan 116/PUU-XXI/2023, MK menyebut ambang batas parlemen berkaitan dengan dua kepentingan yang perlu diperhatikan, yakni proporsionalitas hasil pemilu dan penyederhanaan partai politik di DPR.

Dengan mekanisme tersebut, tidak semua partai peserta pemilu otomatis memiliki perwakilan di DPR hanya karena memperoleh suara.

Di sisi lain, semakin tinggi ambang batas, semakin besar pula kemungkinan suara partai yang tidak memenuhi batas tersebut tidak ikut dikonversikan menjadi kursi. Besaran ambang batas karena itu berpengaruh terhadap hubungan antara suara pemilih dan komposisi kursi di parlemen.

Bagaimana Aturan untuk Pemilu 2029?

Persoalan parliamentary threshold kembali menjadi bagian dari pembahasan perubahan UU Pemilu menjelang Pemilu 2029.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan ketentuan ambang batas 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Namun, untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya, MK menyatakan norma tersebut konstitusional bersyarat sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas dengan berpedoman pada parameter yang ditetapkan dalam putusan tersebut.

MK antara lain meminta perubahan tersebut memperhatikan proporsionalitas sistem pemilu, mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi, tetap mempertimbangkan penyederhanaan partai politik, serta dilakukan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. MK juga menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

Hingga September 2026, angka baru parliamentary threshold untuk Pemilu 2029 belum ditetapkan. Pembahasan RUU Pemilu masih berada pada tahap awal. Ketua DPR Puan Maharani menyebut berbagai angka yang berkembang, termasuk 5 sampai 7 persen, masih berupa wacana dan belum menjadi keputusan resmi.

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda juga menyatakan penyusunan ambang batas harus berpedoman pada putusan MK, termasuk mengenai dasar rasionalitas penentuan persentasenya.

Jadi, Mengapa Partai Bisa Dapat Suara tetapi Tidak Dapat Kursi?

Sederhananya, karena suara dan kursi merupakan dua tahap yang berbeda dalam sistem pemilu DPR.

Pemilih memberikan suara kepada partai politik. Suara tersebut kemudian dihitung secara nasional. Partai yang memenuhi ambang batas dapat mengikuti proses penentuan perolehan kursi DPR.

Sementara partai yang tidak memenuhi ambang batas tetap memperoleh suara secara sah, tetapi suaranya tidak diikutkan dalam penentuan kursi DPR.

Karena itu, dalam sistem pemilu dengan parliamentary threshold, tidak semua suara partai peserta pemilu berakhir menjadi kursi di DPR.

Persoalan inilah yang kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam perdebatan mengenai desain sistem pemilu, khususnya menjelang perubahan aturan untuk Pemilu 2029.

Exit mobile version