Site icon RMTVNEWS.COM

65 Hektare Lahan Bogor Terseret Pusaran OTT ATR/BPN, Ahli Waris Minta KPK Usut Tuntas

Kuasa Hukum Minta BPN Hentikan Pemecahan 12 SHGB Summarecon Bogor 

Kawasan pengembangan Summarecon Bogor di Kabupaten Bogor yang menjadi lokasi sengketa lahan antara ahli waris Ellen CH Kindangen dengan PT Kencana Jayaproperti Agung. Foto: RMTVNews.com

BOGOR, RMTV NEWS — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor membuka kembali sorotan terhadap sengketa lahan seluas sekitar 65 hektare yang diklaim ahli waris di kawasan Sukaraja, Bogor.

Sengketa tersebut disebut telah berlangsung sejak lama dan melibatkan klaim kepemilikan antara ahli waris pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan perusahaan pengembang yang terafiliasi dengan PT Summarecon Agung Tbk.

Dalam perkara yang kini ditangani KPK, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi telah ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka.

KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB di Kabupaten Bogor.

Di tengah proses hukum tersebut, persoalan 65 hektare lahan kembali mendapat perhatian.

Kuasa hukum ahli waris, Aloysius Abi, dalam dialog podcast yang ditayangkan kanal YouTube RKN Media, mempersoalkan status lahan yang menurut pihaknya sejak lama dikuasai berdasarkan dokumen SHM milik ahli waris.

Menurut Aloysius, para ahli waris memiliki dokumen kepemilikan yang tercatat dalam warkah pertanahan.

Namun, di atas lahan yang mereka klaim tersebut kemudian muncul sertifikat HGB yang berkaitan dengan pengembang.

Pihak ahli waris menyatakan tidak pernah melakukan jual beli, pelepasan hak maupun menerima ganti rugi atas tanah tersebut.

“Ini jelas bentuk perampasan hak rakyat. Ahli waris tidak pernah menjual tanahnya, tetapi tiba-tiba terbit SHGB di atas lahan SHM warga,” kata Aloysius dalam podcast tersebut.

Sengketa Berlangsung Bertahun-tahun

Persoalan lahan sekitar 65 hektare tersebut bukan perkara baru. Pemberitaan sebelumnya menyebut konflik antara ahli waris dan pihak yang terafiliasi dengan Summarecon telah berlangsung sejak sekitar 2013.

Pihak ahli waris sebelumnya mengklaim memiliki SHM yang terbit sejak 1970-an dan mempersoalkan adanya SHGB atas lahan yang sama.

Mereka juga mengaku telah menempuh sejumlah upaya administratif dan hukum untuk mempertahankan klaim kepemilikannya.

Namun demikian, sampai sejauh ini belum ada keterangan resmi KPK yang menyatakan bahwa sengketa 65 hektare tersebut merupakan objek yang sama dengan seluruh perkara suap HGB yang menjadi dasar OTT.

KPK Telusuri Jaringan di Balik Pengurusan HGB

Kasus OTT ATR/BPN sendiri telah berkembang lebih jauh dari sekadar dugaan transaksi antara pejabat dan pihak perusahaan.

KPK menetapkan delapan tersangka, yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, serta empat pihak yang disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin dan Muhammad Fakhry.

KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut.

Dalam konstruksi awal perkara, KPK menduga terdapat pemberian uang untuk memuluskan proses layanan pertanahan, termasuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

KPK kini juga mendalami bagaimana akses pihak swasta terhadap pejabat ATR/BPN dapat terjadi.

Dalam pengembangan penyidikan, muncul istilah “struktur bayangan” setelah KPK menemukan adanya pihak di luar struktur resmi kementerian yang diduga memiliki akses kepada pejabat ATR/BPN.

Fakta tersebut membuat persoalan menjadi lebih luas. Pertanyaannya bukan hanya siapa yang menerima uang, tetapi juga bagaimana mekanisme akses, komunikasi dan pengambilan keputusan dalam pelayanan pertanahan berlangsung.

Selengkapnya di RKN Media:

 

 

 

 

 

 

Exit mobile version