KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam perkara tersebut.
Dalam konstruksi awal perkara, KPK menduga terdapat pemberian uang untuk memuluskan proses layanan pertanahan, termasuk pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
KPK kini juga mendalami bagaimana akses pihak swasta terhadap pejabat ATR/BPN dapat terjadi.
Dalam pengembangan penyidikan, muncul istilah “struktur bayangan” setelah KPK menemukan adanya pihak di luar struktur resmi kementerian yang diduga memiliki akses kepada pejabat ATR/BPN.
Fakta tersebut membuat persoalan menjadi lebih luas. Pertanyaannya bukan hanya siapa yang menerima uang, tetapi juga bagaimana mekanisme akses, komunikasi dan pengambilan keputusan dalam pelayanan pertanahan berlangsung.
Selengkapnya di RKN Media:

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan