Pihak ahli waris menyatakan tidak pernah melakukan jual beli, pelepasan hak maupun menerima ganti rugi atas tanah tersebut.

“Ini jelas bentuk perampasan hak rakyat. Ahli waris tidak pernah menjual tanahnya, tetapi tiba-tiba terbit SHGB di atas lahan SHM warga,” kata Aloysius dalam podcast tersebut.

Sengketa Berlangsung Bertahun-tahun

Persoalan lahan sekitar 65 hektare tersebut bukan perkara baru. Pemberitaan sebelumnya menyebut konflik antara ahli waris dan pihak yang terafiliasi dengan Summarecon telah berlangsung sejak sekitar 2013.

Pihak ahli waris sebelumnya mengklaim memiliki SHM yang terbit sejak 1970-an dan mempersoalkan adanya SHGB atas lahan yang sama.

Mereka juga mengaku telah menempuh sejumlah upaya administratif dan hukum untuk mempertahankan klaim kepemilikannya.

Namun demikian, sampai sejauh ini belum ada keterangan resmi KPK yang menyatakan bahwa sengketa 65 hektare tersebut merupakan objek yang sama dengan seluruh perkara suap HGB yang menjadi dasar OTT.

KPK Telusuri Jaringan di Balik Pengurusan HGB

Kasus OTT ATR/BPN sendiri telah berkembang lebih jauh dari sekadar dugaan transaksi antara pejabat dan pihak perusahaan.

KPK menetapkan delapan tersangka, yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, serta empat pihak yang disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin dan Muhammad Fakhry.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.