Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan masih banyak kebocoran dalam tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia. Untuk menutup celah tersebut, pemerintah akan menerapkan kebijakan ekspor satu pintu melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal.

Kebijakan itu diumumkan Prabowo saat menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 terkait Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027, Selasa (20/5/2026).

Prabowo mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai tata kelola sumber daya alam guna memperketat pengawasan terhadap ekspor komoditas strategis nasional.

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara dan paduan besi atau ferro alloy, kita wajibkan, harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal,” kata Prabowo.

Menurut Prabowo, mekanisme ini diterapkan bukan untuk mengambil alih usaha swasta, melainkan menjadi jalur pemasaran dan pengawasan ekspor oleh negara.

“Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility,” ujarnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.