BOGOR – PT Pertamina Patra Niaga akhirnya buka suara terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green yang mulai berlaku pada 10 Juni 2026.
Perusahaan menegaskan langkah tersebut diambil untuk menjaga ketersediaan pasokan energi nasional di tengah gejolak harga minyak dunia akibat konflik geopolitik global.
Vice President Commercial & Shipping Business Development Pertamina Patra Niaga, Sigit Setiawan, mengatakan bahwa selama beberapa bulan terakhir Pertamina menahan harga BBM nonsubsidi meskipun biaya impor terus meningkat.
Menurut Sigit, sejak memanasnya konflik yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran, harga BBM impor yang dibeli Pertamina dari pasar internasional jauh lebih tinggi dibandingkan harga jual di dalam negeri.
“Beberapa waktu kemarin itu masih bisa kami tahan, tetapi kenapa kok hari ini nggak bisa nahan? Karena kami harus memastikan ketersediaan di pasar itu ada barangnya,” ujar Sigit dalam Sarasehan Energi bertajuk “Transisi Energi dalam Memitigasi Konflik Global” di Universitas IPB, Bogor, Jawa Barat, Rabu (10/6/2026).
Sigit menjelaskan, selama Maret hingga awal Juni 2026 Pertamina berupaya mempertahankan harga BBM nonsubsidi demi membantu pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.
Jika harga BBM langsung disesuaikan mengikuti lonjakan harga minyak dunia, maka biaya produksi berbagai sektor industri diperkirakan ikut meningkat.
Kondisi tersebut berpotensi mendorong kenaikan harga barang dan jasa yang pada akhirnya membebani masyarakat.
“Kalau biaya produksinya naik, akan berpengaruh ke harga jual produk yang dihasilkan. Berarti harga di pasar akan naik. Masyarakat konsumen bisa membeli, nggak? Tentu berat,” katanya.
Namun, kebijakan menahan harga tersebut berdampak terhadap kemampuan perusahaan dalam melakukan impor BBM.
Pertamina harus membeli BBM dengan harga tinggi dari pasar internasional, sementara menjualnya dengan harga yang lebih rendah di dalam negeri.
Akibatnya, pendapatan yang diperoleh dari penjualan domestik tidak lagi cukup untuk membeli volume BBM impor dalam jumlah yang sama seperti sebelumnya.
“Pertamina mengimpor BBM dengan harga tinggi, terus kami jual di domestik harganya rendah. Uang yang kami dapat untuk membeli BBM di market tidak lagi mendapatkan volume yang sama,” ujar Sigit.
Ia menambahkan, apabila kondisi tersebut terus berlanjut, stok BBM nasional berisiko mengalami penurunan sehingga dapat mengganggu pasokan energi ketika terjadi lonjakan permintaan masyarakat.
“Kami tidak ingin kondisinya terus-terusan seperti ini, sehingga ketersediaan produk energi di masyarakat akan menurun. Ketika ada puncak permintaan, kondisi ini akan menjadi masalah,” katanya.
Setelah melakukan konsultasi dan pembahasan bersama pemerintah, Pertamina akhirnya memutuskan melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi tertentu guna menjaga keberlanjutan pasokan energi nasional.
Mulai 10 Juni 2026, harga Pertamax (RON 92) naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter. Sementara Pertamax Green 95 (RON 95) naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.
Meski demikian, Pertamina memastikan sejumlah produk BBM lainnya tidak mengalami perubahan harga. Pertamax Turbo tetap dijual Rp20.750 per liter, Dexlite Rp23.000 per liter, dan Pertamina Dex Rp24.800 per liter.
Sementara itu, BBM bersubsidi masih dipertahankan pada harga sebelumnya. Pertalite tetap dijual Rp10.000 per liter dan Biosolar tetap Rp6.800 per liter.
Pertamina menegaskan kenaikan harga Pertamax dan Pertamax Green merupakan langkah yang diperlukan untuk memastikan ketersediaan BBM tetap terjaga di tengah tingginya tekanan harga energi global akibat konflik internasional yang masih berlangsung.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan