LABUAN BAJO – Kodam IX/Udayana mengungkap kronologi insiden perkelahian yang melibatkan anggota TNI dan Brimob di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang berujung pada penikaman terhadap seorang anggota Brimob.

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana, Kolonel Inf Amrizal Nasution, mengatakan peristiwa tersebut masih dalam proses penyelidikan. Namun berdasarkan hasil pendalaman sementara, insiden bermula saat tiga anggota Kodim 1630/Manggarai Barat menghadiri acara syukuran pelantikan anggota Brimob pada Rabu (10/6/2026) malam.

Ketiga anggota TNI yang hadir yakni Pratu I.B., Pratu I.W., dan Pratu F.R. Mereka datang sebagai tamu undangan dalam acara syukuran pelantikan Bripda J.G. yang berlangsung di Wae Mata, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Menurut Amrizal, pada awalnya ketiga anggota TNI tersebut diterima dengan baik oleh tuan rumah. Namun suasana berubah ketika dalam perjalanan acara terdengar instruksi agar seluruh anggota Brimob meninggalkan lokasi kegiatan.

“Kurang lebih 30 menit setelah itu, lebih dari 15 anggota Brimob kembali mendatangi lokasi acara,” kata Amrizal dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sejumlah anggota Brimob diduga menarik Pratu I.B. ke arah jalan raya sebelum terjadi pemukulan dan pengeroyokan. Saat berusaha membantu rekannya, Pratu I.W. juga disebut menjadi sasaran pengeroyokan oleh sejumlah anggota Brimob yang berada di lokasi.

“Keterangan yang diperoleh dari hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan pengeroyokan terhadap dua anggota Kodim oleh sejumlah anggota Brimob yang berada di lokasi,” ujar Amrizal.

Keterangan tersebut, lanjutnya, diperkuat oleh sejumlah saksi mata yang mengaku melihat langsung aksi pengeroyokan terhadap kedua anggota TNI tersebut. Bahkan warga sekitar disebut sempat berupaya melerai pertikaian, namun situasi tidak segera mereda.

Dalam kondisi terdesak, Pratu I.W. kemudian berhasil melarikan diri menuju rumah orang tuanya yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Dari rumah tersebut, ia mengambil sebuah pisau kerambit sebelum kembali ke lokasi.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan, Pratu I.W. mengakui telah melakukan penikaman terhadap salah seorang anggota Brimob yang terlibat dalam insiden tersebut.

Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada penyidik, tindakan tersebut dilakukan karena merasa keselamatannya terancam akibat pengeroyokan yang sedang berlangsung.

“Pratu I.W. mengakui melakukan penikaman. Namun berdasarkan keterangannya, tindakan itu dilakukan karena merasa terdesak dan dalam kondisi terancam,” jelas Amrizal.

Setelah terdengar teriakan adanya korban yang terkena tusukan, situasi di lokasi berangsur-angsur kondusif. Korban yang mengalami luka kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Kodam IX/Udayana menegaskan seluruh fakta yang disampaikan saat ini masih merupakan hasil pemeriksaan awal. Subdenpom IX/1-1 Ende masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian, motif, serta pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Kami mengimbau seluruh pihak agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan. Proses hukum dan investigasi masih berjalan untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif dan transparan,” kata Amrizal.

Ia menegaskan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan anggota TNI, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Hal yang sama juga akan diterapkan kepada pihak lain yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum.

Meski demikian, Kodam IX/Udayana memastikan insiden tersebut merupakan kasus yang bersifat individual dan tidak mencerminkan hubungan kelembagaan antara TNI dan Polri.

Menurut Amrizal, sinergitas antara TNI dan Polri di wilayah Manggarai Barat tetap berjalan dengan baik. Kedua institusi terus berkoordinasi dan menjalin komunikasi intensif selama proses penanganan kasus berlangsung guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.