JAKARTA – Tokoh Pemuda Nusantara Jaya (PNJ), Ahmad Natonis, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan ahli waris almarhumah Saamah binti Abdullah Dul Doing dalam sengketa lahan seluas 24.000 meter persegi di Jalan Arjuna Utara RT 005/RW 003 atau Arjuna Golf, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Natonis saat mengikuti aksi yang digelar Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat Anti Mafia Tanah di depan Arjuna HyperBowling, Selasa (30/6/2026).
Menurut Ahmad, kehadiran mahasiswa, pemuda, dan masyarakat dalam aksi tersebut merupakan bentuk dukungan moral agar ahli waris dapat kembali memperoleh hak atas tanah yang mereka klaim sebagai miliknya.
“Hari ini kami hadir untuk memberikan dukungan moral dan mendukung perjuangan ahli waris agar memperoleh kembali haknya sebagai pemilik yang sesungguhnya,” kata Ahmad.
Ia menilai masih banyak masyarakat yang haknya terabaikan akibat praktik yang disebutnya sebagai mafia tanah. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap pelayanan negara.
Ahmad mengacu pada penjelasan tim kuasa hukum ahli waris yang menyebut Girik C Nomor 351 tidak pernah diperjualbelikan, dialihkan, maupun dihibahkan kepada pihak mana pun, termasuk kepada PT HD Arjuna Group.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, objek tanah yang diperjuangkan ahli waris berada di Jalan Arjuna Utara RT 005/RW 003, sedangkan sertifikat yang dijadikan dasar penguasaan lahan oleh PT HD Arjuna disebut berada di lokasi berbeda, yakni di Jalan Kedoya Raya RT 001/RW 002.
“Kalau memang benar sertifikat itu berada di lokasi yang berbeda, maka persoalan ini harus diselesaikan secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad meminta PT HD Arjuna menyelesaikan sengketa tersebut melalui langkah yang menurutnya dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Kami meminta pihak yang menguasai lokasi tersebut untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik. Jika memang terdapat kekeliruan, maka harus ada penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak,” katanya.
Selain itu, Ahmad juga mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menjadi dasar penguasaan lahan tersebut.
Menurutnya, audit diperlukan untuk memastikan seluruh proses administrasi pertanahan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami meminta Kementerian ATR/BPN melakukan audit secara menyeluruh terhadap proses penerbitan HGB agar masyarakat memperoleh kepastian hukum yang jelas,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah memberikan perhatian serius terhadap berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di Indonesia serta mengevaluasi apabila ditemukan dugaan penyimpangan dalam pelayanan publik di bidang pertanahan.
Lebih lanjut, Ahmad mengingatkan agar tidak ada intimidasi maupun tekanan terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.
“Rakyat harus mendapatkan perlindungan. Jangan ada intimidasi ataupun ancaman terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya sesuai mekanisme hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan aksi, yang turut menyampaikan pernyataan dalam kesempatan tersebut, menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal penyelesaian sengketa tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.
Menurutnya, kehadiran mahasiswa dalam aksi merupakan bentuk tanggung jawab moral dan intelektual untuk mendukung masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi pihak ahli waris,” katanya.
Ia berharap seluruh lembaga yang memiliki kewenangan, termasuk ATR/BPN, dapat segera mengambil langkah konkret agar sengketa tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Aksi ditutup dengan seruan mahasiswa untuk terus mengawal penyelesaian sengketa lahan tersebut secara damai dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan