JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menegaskan bahwa kasus hukum yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak berkaitan dengan institusi partai.

Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, mengatakan partainya merasa sedih dan prihatin atas kasus dugaan pelanggaran hukum yang menimpa kadernya tersebut.

Menurutnya, perbuatan yang diduga dilakukan Syah Afandin bertentangan dengan komitmen PAN dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK secara profesional, objektif, dan transparan,” kata Viva Yoga di Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Viva menjelaskan, Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan selama ini selalu mengingatkan seluruh kader yang menduduki jabatan di lembaga eksekutif maupun legislatif agar menjaga integritas, menaati hukum, serta berhati-hati dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Atas kasus tersebut, PAN juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Menurut Viva, partai akan terus memperkuat pembinaan karakter, integritas, serta kapasitas kader agar dapat menjalankan amanah sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Sebagai langkah organisasi, DPP PAN telah menonaktifkan Syah Afandin dari jabatannya sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara. Untuk sementara, kepemimpinan DPW PAN Sumatera Utara diambil alih oleh DPP PAN.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Syah Afandin menjadi satu-satunya pihak yang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.

“Yang dibawa ke Jakarta satu orang, yaitu Bupati. Siang ini dijadwalkan tiba di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.