GOWA – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa memastikan tidak akan melayangkan pemanggilan ulang kepada Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang setelah yang bersangkutan memilih meninggalkan ruang sidang saat proses pemeriksaan berlangsung, Selasa (14/7/2026).
Pansus menegaskan akan langsung menyusun rekomendasi akhir berdasarkan fakta dan keterangan yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah rapat internal yang digelar usai aksi walk out Bupati Husniah.
Menurutnya, Pansus tidak ingin membuang waktu dengan melakukan pemanggilan ulang dan akan fokus merumuskan rekomendasi akhir berdasarkan bukti yang telah diperoleh.
“Pansus hak angket tidak akan membuang waktu untuk melakukan pemanggilan ulang. Kami bergerak merumuskan rekomendasi akhir berdasarkan fakta-fakta yang telah kami kantongi,” ujar Kasim dalam konferensi pers didampingi pimpinan DPRD Gowa.
Kasim menegaskan aksi meninggalkan ruang sidang tidak akan menghentikan ataupun memperlambat proses penyelidikan.
Sebaliknya, Pansus akan semakin intensif melakukan pendalaman terhadap berbagai dugaan pelanggaran yang menjadi objek hak angket.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan