INDRAMAYU — Ketua Umum GRIB Jaya, H. Hercules Rosario Marshal, mendatangi rumah duka warga korban kecelakaan maut di Desa Cempeh, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada Minggu (19/7/2026).

Kehadiran Haji Hercules beserta rombongan bertujuan untuk menyampaikan rasa duka cita yang mendalam sekaligus menyerahkan santunan bagi keluarga yang ditinggalkan.

Musibah tragis tersebut merenggut nyawa 12 orang warga Desa Cempeh. Korban diketahui merupakan tetangga kampung Haji Hercules sendiri.

Momen kedatangan Haji Hercules bertepatan dengan peringatan 7 hari wafatnya para korban, menjelang dilaksanakannya pengajian dan tahlilan bersama warga setempat.

Dalam kesempatan tersebut, Haji Hercules menyerahkan bantuan berupa 12 karung beras—masing-masing seberat 50 kg—serta santunan berupa amplop uang tunai untuk masing-masing keluarga korban.

Haji Hercules Sambangi Rumah Duka Korban Kecelakaan Maut di Indramayu, Salurkan Beras Panen Perdana dan Santunan Uang
Suasana saat H. Hercules menyapa dan berbagi kebahagiaan dengan warga serta anak-anak di Desa Cempeh usai penyerahan santunan. Foto: RMTVNews.com/Dok. Pribadi

Menariknya, beras yang disalurkan tersebut merupakan beras istimewa hasil panen perdana dari area persawahan milik Hercules pribadi yang berlokasi di desa setempat.

“Hari ini pas hari ke-7 almarhum dan almarhumah. Kami membawa sedikit beras, per karung isinya 50 kg, dan juga bantuan dalam bentuk amplop,” ujar Haji Hercules saat memberikan sambutan di lokasi.

“Beras ini murni hasil panen dari sawah saya sendiri, bukan beli. Saya dan istri sudah sepakat hasil panen perdana ini didedikasikan untuk saudara-saudara kita yang terkena musibah,” imbuhnya.

Haji Hercules juga menyampaikan pesan penguatan moril kepada keluarga korban agar diberi ketabahan dan keikhlasan menghadapi cobaan ini, seraya mengajak seluruh warga untuk mendoakan almarhum dan almarhumah agar mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.