JAKARTA — Tim Advokasi dan Hukum DPP GRIB JAYA mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Rabu (12/8/2026), untuk melaporkan dugaan ketidakprofesionalan Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung dan jajaran dalam penanganan perkara yang tengah ditangani Polres Metro Jakarta Barat.
Laporan tersebut disampaikan terkait proses hukum yang melibatkan dua advokat, yakni Novianus Martin Bau dan Sulardi, yang disebut telah dilaporkan dan perkaranya kini memasuki tahap penyidikan.
Tim advokasi mempertanyakan langkah penyidik karena perkara tersebut berkaitan dengan sengketa objek tanah Arjuna HyperBowling yang sebelumnya telah memiliki putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Anggota Tim Advokasi dan Hukum DPP GRIB JAYA, Agustinus Nahak, mengatakan kedatangan mereka ke Propam Mabes Polri merupakan bentuk upaya meminta pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara oleh jajaran Polres Jakarta Barat.
“Tim kita melaporkan Kasat dan penyidik yang menangani perkara ini,” ujar Agustinus.
Menurut Agustinus, perkara tersebut memiliki persoalan mendasar karena lokasi objek tanah yang disengketakan disebut berbeda dengan lokasi yang tercantum dalam putusan pengadilan sebelumnya. Ia menilai persoalan kepemilikan tanah semestinya ditempatkan secara tepat antara ranah pidana dan perdata.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan