“Kami sudah menyerahkan putusan terdahulu. Putusan pidana itu sudah menyatakan jelas bahwa tiga sertifikat yang merupakan milik PT Hadi Arjuna terletak di RT 1/RW 2, bukan di RT 5/RW 3 yang dikuasai tanah milik ahli waris,” ujar Martin.
Atas dasar itu, Martin meminta jajaran Polres Jakarta Barat lebih teliti dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan. Ia mempertanyakan bukti yang menjadi dasar sehingga perkara tersebut dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.
Martin juga menegaskan bahwa dirinya bertindak sebagai advokat berdasarkan surat kuasa dari klien. Karena itu, menurutnya, tindakan hukum yang dilakukan bersama ahli waris merupakan bagian dari pelaksanaan tugas profesinya.
Senada dengan Agustinus dan Martin, anggota Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya lainnya, Wilson Cholling menilai proses hukum yang berjalan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap ahli waris dan advokat yang mendampinginya.
Wilson mengatakan pihaknya telah menyampaikan putusan pengadilan ketika memenuhi proses klarifikasi. Menurut dia, putusan tersebut menjadi dasar penting untuk menjelaskan posisi objek tanah yang disengketakan.
Ia menyebut persoalan tersebut telah berlangsung cukup panjang dan menurutnya terdapat rangkaian proses hukum yang sebelumnya juga melibatkan ahli waris maupun pihak-pihak lain.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan