JAKARTA — Gelombang kecaman terhadap korporasi Orang Tua (OT) Group kian meluas. Setelah sebelumnya menjadi sorotan publik akibat skandal promosi minuman keras merek Newport yang dinilai mencederai nilai-nilai keagamaan, kelompok bisnis raksasa ini kini diterpa dugaan perampasan hak atas tanah warga serta dugaan keterlibatan oknum aparat dalam mengkriminalisasi ahli waris dan kuasa hukum.

Sengketa tersebut melibatkan lahan seluas lebih dari 2 hektar di kawasan Kedoya, Jakarta Barat, yang saat ini berdiri di atasnya bangunan arena hiburan Arjuna HyperBowling (PT HD Arjuna) — salah satu unit bisnis di bawah naungan OT Group.

Sengketa ini mencuat setelah proses pemeriksaan fisik (sidang lokasi) mengungkap adanya indikasi salah objek dalam penguasaan lahan oleh PT HD Arjuna.

Berdasarkan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT HD Arjuna, lokasi tanah yang terdaftar berada di lingkungan RT 001/RW 002. Namun, fisik bangunan arena Arjuna HyperBowling saat ini berdiri di atas lahan RT 005 / RW 003.

Lahan tersebut merupakan hak milik ahli waris almarhumah Saamah binti Abdullah Duldoing berdasarkan alas hak Girik sah yang tidak pernah diperjualbelikan kepada pihak mana pun.

“Punya modal besar, tapi penguasaan fisiknya berada di atas tanah milik warga yang tidak pernah dijual,” ujar anggota Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB JAYA yang mendampingi ahli waris dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.