Konflik kian meruncing ketika upaya ahli waris dan kuasa hukum, Sulardi dan Novianus Martin Bau dalam memperjuangkan hak keperdataannya justru direspons dengan tindakan intimidatif. Sengketa yang murni merupakan ranah perdata tersebut diduga dipaksakan menjadi perkara pidana tuduhan “memasuki pekarangan tanpa hak” (Pasal 167 KUHP) oleh penyidik kewilayahan.

Dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) ini mendorong *Bidang Hukum dan Advokasi DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB JAYA) untuk mengambil langkah tegas. Menilai adanya praktik kriminalisasi terhadap ahli waris dan advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya, GRIB JAYA pasang badan mendampingi warga melaporkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung beserta jajarannya ke Divisi Propam Mabes Polri pada Rabu (12/8/2026).

“Hukum tidak boleh dijadikan alat gertak pidana demi membendung tuntutan rakyat kecil atau melindungi kepentingan modal. Kami resmi mengadukan oknum penyidik Polres Jakbar ke Divisi Propam Mabes Polri agar ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Wilson.

Dugaan penguasaan lahan secara tidak sah ini menambah panjang daftar catatan kritis publik terhadap rekam jejak etika korporasi OT Group. Sebelumnya, gelombang protes dan seruan boikot terhadap produk-produk OT Group mengemuka akibat materi promosi minuman beralkohol yang mengaitkan hafalan Al-Qur’an dengan hadiah miras.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.