JAKARTA – Dinamika politik nasional belakangan ini diwarnai oleh maraknya spekulasi mengenai arah konsolidasi koalisi partai politik pendukung pemerintah dan pembahasan RUU Pemilu menuju 2029. Meskipun elite parpol koalisi kerap menepis isu perubahan aturan main elektoral dalam pertemuannya, intensitas konsolidasi ini menegaskan betapa sensitifnya penataan regulasi bagi masa depan demokrasi Indonesia.
Penataan sistem pemilu—termasuk parliamentary threshold—tidak boleh disempitkan sekadar menjadi ruang kompromi pragmatis antar-sekretaris jenderal partai politik pendukung kekuasaan.
Demokrasi tidak pernah semata-mata dapat diukur dari seberapa banyak partai politik yang berhasil masuk ke parlemen. Demokrasi juga tidak dapat dinilai hanya dari seberapa stabil sebuah pemerintahan terbentuk. Ukuran yang jauh lebih fundamental adalah apakah suara rakyat benar-benar terkonversi secara adil menjadi representasi politik dan apakah lembaga legislatif mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif.
Dalam konteks itulah, perdebatan mengenai parliamentary threshold menjelang Pemilu 2029 menjadi sangat penting. Gagasan penyederhanaan sistem kepartaian melalui ambang batas parlemen sebesar 4 persen selama ini kerap dibungkus dengan argumen tentang stabilitas pemerintahan, efektivitas parlemen, dan kebutuhan untuk menghindari fragmentasi politik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan