Langkah Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No. 116/PUU-XXI/2023 telah memberikan momentum penting dalam mengevaluasi desain parliamentary threshold. Putusan tersebut menyatakan ketentuan ambang batas parlemen 4 persen tidak lagi dapat diberlakukan untuk Pemilu 2029 dan menegaskan bahwa pembentuk undang-undang perlu melakukan perumusan ulang berdasarkan pertimbangan yang rasional dan berbasis kajian akademis.
Dengan demikian, perdebatan menuju Pemilu 2029 seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan berapa angka threshold yang ideal, melainkan sistem seperti apa yang mampu menyederhanakan kepartaian tanpa membuang suara rakyat dalam jumlah besar.
Jawabannya tidak harus berupa penghapusan seluruh mekanisme penyederhanaan, melainkan desain yang lebih proporsional dan berbasis bukti. Salah satu pendekatan yang layak dikaji adalah penggunaan effective threshold, yaitu ambang batas efektif yang dihitung berdasarkan karakteristik sistem pemilu, jumlah kursi yang diperebutkan, dan besaran daerah pemilihan.
Pendekatan semacam ini lebih rasional dibandingkan menetapkan angka nasional secara arbitrer tanpa memperhitungkan struktur elektoral yang ada. Dalam konteks Indonesia, angka ambang batas yang lebih rendah, misalnya pada kisaran 1 hingga 2 persen, dapat menjadi salah satu opsi untuk dikaji secara akademis melalui simulasi terhadap hasil pemilu sebelumnya, tingkat fragmentasi parlemen, jumlah suara terbuang, serta dampaknya terhadap efektivitas pemerintahan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan