JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih terus bergulir. Komisi III DPR RI membuka peluang memasukkan tindak pidana judi online (judol) sebagai salah satu sasaran perampasan aset.

Sebelumnya, Komisi III DPR telah mengumumkan 13 kriteria tindak pidana yang dapat menjadi sasaran perampasan aset.

Namun, daftar tersebut ditegaskan belum bersifat final dan masih dapat berubah dalam pembahasan bersama pemerintah.

Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, mengatakan fleksibilitas tersebut diperlukan karena substansi utama RUU Perampasan Aset berkaitan dengan upaya pemulihan kerugian negara akibat tindakan ilegal.

“Adanya 13 tindak pidana yang dirumuskan dalam draf RUU Inisiatif DPR bukanlah hal yang kaku, bisa berubah. Apakah bertambah atau berkurang,” ujar Falah dalam keterangannya, seperti dikutip Parlementaria, Senin (7/9/2026).

 Judi Online Masih Terbuka Masuk

Belum masuknya judi online dalam daftar awal 13 tindak pidana menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut.

Falah mengatakan persoalan judi online dapat menjadi salah satu materi yang dibahas pemerintah dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Artinya, posisi judi online dalam cakupan tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset masih terbuka untuk ditentukan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.