Komisi III sebelumnya juga menyatakan akan mendalami urgensi dan relevansi judi online untuk dimasukkan sebagai salah satu sasaran RUU Perampasan Aset.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengatakan keputusan tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman dan pembahasan bersama pihak-pihak terkait.
Kalau memang ada urgensi untuk dimasukkan, ya tentu akan dimasukkan,” kata Abdullah.
13 Kriteria Belum Final
Komisi III sebelumnya mengumumkan 13 kriteria tindak pidana yang dapat menjadi sasaran perampasan aset. Di antaranya mencakup tindak pidana korupsi, narkotika, terorisme, perdagangan orang, penyelundupan manusia, serta tindak pidana terkait senjata, amunisi dan bahan berbahaya.
Selain itu, cakupannya meliputi kejahatan di sektor kehutanan dan lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan, serta perikanan.
Namun, daftar tersebut belum menjadi rumusan final. DPR menegaskan pembahasan masih berlangsung dan terbuka terhadap masukan serta perkembangan isu yang dinilai relevan.
Dengan demikian, kemungkinan masuknya judi online membuat cakupan RUU Perampasan Aset berpotensi lebih luas dari daftar awal yang telah diumumkan Komisi III.
Dalam penerapan rezim perampasan aset, peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menjadi perhatian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan