Jakarta – PT Astra International Tbk baru saja menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Kamis, 23 April 2026. Dalam forum tertinggi pengambilan keputusan tersebut, pemegang saham menyetujui perubahan susunan pengurus perusahaan.

Di jajaran direksi, perubahan yang menonjol adalah penunjukkan Rudy sebagai Presiden Direktur baru, menggantikan Djony Bunarto Tjondro yang telah memimpin perusahaan sejak Juni 2020.

Estafet kepemimpinan ini sejatinya telah dipersiapkan sejak 2025. Sejak tahun lalu, Rudy telah menjabat sebagai Wakil Presiden Direktur Astra.

Rudy bukan sosok baru di lingkungan Astra. Pria kelahiran 1971 ini memiliki rekam jejak panjang di berbagai posisi strategis, baik di tingkat holding maupun anak usaha. Sebelum menjabat Wakil Presiden Direktur pada 2025, ia merupakan salah satu direktur PT Astra International Tbk (2024–2025).

Lulusan Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti ini juga pernah menjabat sebagai Presiden Komisaris PT Federal International Finance, PT Sedaya Multi Investama (2025–2026), serta PT Astra Sedaya Finance (2023–2026). Selain itu, ia pernah menjadi Komisaris di sejumlah entitas, antara lain PT Pamapersada Nusantara, PT Astra Tol Nusantara (2025–2026), PT Menara Astra (2024–2026), dan PT Asuransi Astra Buana (2023–2026).

Di jajaran Dewan Komisaris, hal yang menarik perhatian adalah penunjukkan mantan Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri sebagai Komisaris Independen. Chatib Basri pernah menjabat sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia (2013–2014) dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (2012–2013).

Saat ini, ia juga aktif dalam berbagai forum internasional, antara lain sebagai anggota Dewan Ekonomi Nasional Indonesia, anggota Executive Committee International Economic Association, Co-Chair Pandemic Fund yang dikelola oleh World Bank, anggota High Level Advisory Group on Sustainable and Inclusive Recovery and Growth World Bank dan IMF, serta anggota The World Bank Advisory Council on Gender and Development.

Berikut adalah susunan terbaru pengurus PT Astra International Tbk:

Dewan Komisaris:

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.