“Dividen ini sekaligus menjadi wujud tekad kami untuk terus melayani sepenuh hati, sebagai mitra negara dan bagian dari ekosistem Danantara, dalam memperkuat kontribusi BUMN bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain menyetujui pembagian dividen, RUPST juga memberikan lampu hijau atas rencana pembelian kembali (buyback) saham perseroan dengan nilai maksimal Rp1,17 triliun. Aksi korporasi ini akan dilaksanakan dalam jangka waktu hingga 12 bulan sejak persetujuan RUPST, atau paling lambat 29 April 2027.
Saham hasil buyback akan disimpan sebagai saham treasuri dan selanjutnya dialokasikan untuk Program Kepemilikan Saham bagi karyawan, Direksi, serta anggota Dewan Komisaris Non-Independen, sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan investor sekaligus menjaga prospek jangka panjang perseroan yang ditopang oleh fundamental yang kokoh.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan